Konten dari Pengguna

Apakah TV Digital Perlu STB? Cek Jawabannya di Sini

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apakah TV digital perlu STB. Foto: unsplash.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apakah TV digital perlu STB. Foto: unsplash.com.

Jawaban untuk pertanyaan apakah TV digital perlu STB bisa disimak pada penjelasan berikut ini. Siaran digital di Indonesia disebut sudah hampir merata di seluruh wilayah. Peningkatan layanan ini juga diiringi oleh masyarakat yang beralih ke TV digital.

Untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di perangkat TV analog, masyarakat dapat menggunakan STB atau Set Top Box.

Selain menjawab pertanyaan apakah TV digital perlu STB, di artikel ini How To Tekno juga akan berbagi cara memindai saluran TV terbaru pada TV digital yang bisa diikuti. Jadi, simak pemaparannya sampai selesai, untuk mengetahui petunjuknya secara runtut.

Apakah TV Digital Perlu STB?

Ilustrasi apakah TV digital perlu STB. Foto: unsplash.com.

Merujuk pada laman Siaran Digital Kominfo, TV digital adalah perangkat televisi yang sudah mendukung teknologi Digital Video Broadcasting Terrestrial Second Generation (DVB-T2).

Perangkat tersebut sudah bisa menangkap saluran siaran digital meskipun menggunakan antena biasa. Lalu apakah TV digital perlu STB? Jawabannya tidak.

Alasannya, perangkat TV digital yang sudah memiliki fitur DVB-T2 sudah bisa menangkap siaran tanpa set top box meski hanya menggunakan antean UHF biasa.

Pengguna bisa mengecek siaran langsung di menu Pengaturan TV yang ada di rumah. Jika menemukan opsi DTV, artinya perangkat yang dipakai sudah mendukung teknologi DVB-T2 dan bisa menerima siaran digital tanpa STB.

Menurut laman indonesiabaik.id, ada juga cara lainnya untuk mengecek perangkat TV yang dimiliki secara daring. Berikut petunjuk yang bisa dilakukan.

  1. Buka peramban pada perangkat dan kunjungi laman siarandigital.kominfo.go.id

  2. Pilih menu ‘Perangkat TV Digital’ kemudian klik ‘Pilih Kategori’ dan ketuk ‘Televisi’.

  3. Masukkan merek TV yang dipakai lengkap dengan mode dan typenya.

  4. Setelah itu, akan muncul keterangan apabila perangkat yang dipakai sudah bisa menerima siaran TV digital.

  5. Jika TV yang dipakai tak terdaftar pada perangkat yang bisa menerima siaran digital akan muncul keterangan berikut “Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”.

Setelah memastikan perangkat TV yang dipakai merupakan jenis TV digital, pengguna bisa menyimak cara memindai saluran TV digital terbaru tanpa STB pada pemaparan berikut ini.

Baca Juga: 5 Cara Mengatasi Kualitas Sinyal TV Digital 0

Cara Memindai Siaran TV Digital Tanpa STB

Ilustrasi cara memindai siaran TV digital tanpa STB. Foto: unsplash.com.

Dirangkum dari laman siarandigital.kominfo.go.id, berikut cara memindai siaran TV digital tanpa STB yang bisa diikuti.

  1. Pastikan daerah tempat tinggal suah terdapat siaran TV Digital.

  2. Gunakan antena UHF biasa bisa jenis indoor atau outdoor. Setelah itu pastikan posisi antena sesuai dengan arah lokasi pemancar multipleksing.

  3. Pastikan kabel antara antena dan TV tersambung dengan baik. Nyalakan perangkat dengan menekan tombol Power.

  4. Masuk ke menu Pengaturan untuk pencarian sinyal. Karena ingin memindai siaran digital pilih opsi DTV.

  5. Klik Auto Scan untuk memindai program siaran TV digital. Tunggu sampai proses selesai dan perangkat akan menyimpan secara otomatis.

  6. Selesai.

(IPT)