Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel

How to tekno
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara cek registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan beberapa langkah saja.
Sejak pemerintah memberlakukan kebijakan untuk mendaftarkan nomor HP dengan nomor kependudukan, kini banyak orang yang mencari bagaimana cara cek registrasi kartu untuk setiap provider. Salah satunya adalah pengguna kartu Telkomsel.
Masih banyak pengguna kartu Telkomsel yang kebingungan apakah nomor telepon mereka sudah berhasil diregistrasi atau belum.
Jika kamu mengalami hal ini, How To Tekno akan membagikan bagaimana cara cek registrasi kartu Telkomsel melalui artikel ini.
Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel Berhasil atau Tidak
Mengutip laman resmi Telkomsel, cara cek registrasi kartu Telkomsel yang sudah terdaftar adalah sebagai berikut:
Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel
Cara cek registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan dengan beberapa langkah. Kamu hanya perlu mengeceknya lewat menu panggilan di nomor *444#. Setelah itu, ikuti langkah yang diminta.
1. Ketik *4444# di Menu Panggilan HP
Buka HP dan ketik *4444# pada menu panggilan, kemudian tekan tombol 'Panggil' atau 'Ok'. Kemudian, nantinya akan muncul beberapa pilihan layanan. Kamu bisa mengetikkan nomor yang terdapat keterangan cek registrasi, lalu tekan 'Kirim'.
2. Masukkan Nomor KTP atau NIK
Selanjutnya, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor KTP atau NIK. Pastikan nomor tersebut dimasukkan dengan benar sesuai dengan 16 digit nomor NIK. Lalu, tekan 'Kirim' lagi. Tunggu hingga proses selesai. Jika sudah, kamu akan mendapatkan SMS notifikasi bahwa nomor kartu Telkomsel sudah terdaftar. Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi tahun, bulan, tanggal, hingga jam ketika registrasi kartu tersebut.
3. Lakukan Registrasi Ulang Jika Tidak Berhasil
Jika ternyata kartu belum berhasil registrasi, maka kamu perlu melakukan registrasi ulang dengan menyiapkan nomor Kartu Keluarga (KK ) dan nomor KTP elektronik atau NIK yang sudah tercatat di Dukcapil.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Setelah mendapatkan kartu Telkomsel, kamu harus melakukan registrasi untuk mulai mendapatkan layanan.
Registrasi ini membutuhkan dua syarat yang harus dilengkapi pengguna. Jika tidak dilengkapi, maka pengguna tak bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel baru.
Syarat yang perlu dilengkapi adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pastikan kamu telah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK). Pastikan dua dokumen tersebut sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi.
Cara paling mudah untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel adalah mengirim SMS untuk melakukan registrasi. Format SMS yang dikirim adalah “REG<spasi>NIK#Nomor KK”.
NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP. Nomor ini terdiri dari 16 digit angka dan posisinya berada di atas nama pada KTP.
Selanjutnya, nomor KK juga terdiri dari 16 digit angka. Pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Lalu, kirimkan format SMS melalui nomor *4444# dan pengiriman SMS tersebut tidak dipungut biaya apa pun.
Tunggu proses hingga selesai dan kamu akan mendapatkan notifikasi SMS mengenai proses registrasi yang berhasil atau tidak. Demikian cara mudah untuk cek registrasi kartu Telkomsel. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah di atas dengan mudah.
(SAN)
