Cara Cek Status Kartu Telkomsel sudah Diregistrasi atau Belum

Konten dari Pengguna
20 Juli 2023 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara cek status kartu Telkomsel sudah diregistrasi atau belum penting diketahui pengguna. Sebab, SIM Card yang terpasang di ponsel pintar wajib didaftarkan terlebih dahulu agar dapat digunakan.
ADVERTISEMENT
Hal ini diperkuat dengan kebijakan Kemkominfo, bahwa mulai 2017 pemerintah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama atau baru untuk semua operator.
Di artikel ini, How To Tekno membagikan cara cek status kartu Telkomsel sudah diregistrasi atau belum. Agar lebih jelas, simak uraian selengkapnya berikut ini.

Cara Cek Status Kartu Telkomsel

Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel
Telkomsel adalah perusahaan telekomunikasi yang melayani akses komunikasi sejak 1995. Menurut buku The Real Marketing oleh Hermawan Kartajaya, perusahaan ini menjadi yang pertama meluncurkan layanan 4G LTE secara komersial di Indonesia.
Selain melayani pelanggan individu, Telkomsel juga menawarkan solusi bagi perusahaan dan pelaku bisnis kecil dengan jasa beragam. Contohnya, penyimpanan data, perangkat lunak untuk transaksi bisnis, Internet of Things, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman telkomsel.com, pengguna dapat menghubungi kode USSD *444# untuk cek status kartu telkomsel. Berikut langkah-langkahnya yang bisa diikuti:

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel
Jika kartu Telkomsel telah mati, pengguna dapat mengaktifkannya kembali asalkan masih dalam masa hangus atau reaktivasi. Masa hangus Telkomsel ini sekitar 85 hari setelah masa tenggang berakhir.
Menurut sumber resminya seperti di atas, berikut cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang telah mati:

1. Kode Dial

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah menggunakan kode dial. Begini langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT

2. Telkomsel E-Care

Berikut langkah-langkahnya:

3. GraPARI

Pengguna dapat mengaktifkan lagi kartu Telkomsel dengan mengunjungi GraPARI secara langsung tanpa diwakilkan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah di bawah ini:
(ECI)