Konten dari Pengguna

Cara Cek Status Kartu Telkomsel sudah Diregistrasi atau Belum

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel

Cara cek status kartu Telkomsel sudah diregistrasi atau belum penting diketahui pengguna. Sebab, SIM Card yang terpasang di ponsel pintar wajib didaftarkan terlebih dahulu agar dapat digunakan.

Hal ini diperkuat dengan kebijakan Kemkominfo, bahwa mulai 2017 pemerintah mewajibkan pengguna untuk melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama atau baru untuk semua operator.

Di artikel ini, How To Tekno membagikan cara cek status kartu Telkomsel sudah diregistrasi atau belum. Agar lebih jelas, simak uraian selengkapnya berikut ini.

Daftar isi

Cara Cek Status Kartu Telkomsel

Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel

Telkomsel adalah perusahaan telekomunikasi yang melayani akses komunikasi sejak 1995. Menurut buku The Real Marketing oleh Hermawan Kartajaya, perusahaan ini menjadi yang pertama meluncurkan layanan 4G LTE secara komersial di Indonesia.

Selain melayani pelanggan individu, Telkomsel juga menawarkan solusi bagi perusahaan dan pelaku bisnis kecil dengan jasa beragam. Contohnya, penyimpanan data, perangkat lunak untuk transaksi bisnis, Internet of Things, dan sebagainya.

Mengutip laman telkomsel.com, pengguna dapat menghubungi kode USSD *444# untuk cek status kartu telkomsel. Berikut langkah-langkahnya yang bisa diikuti:

  1. Buka menu panggilan.

  2. Ketik kode *444#.

  3. Klik tombol memanggil.

  4. Pilih 'Cek Status Registrasi'

  5. Masukkan NIK dan Nomor KK pengguna.

  6. Ikuti instruksi hingga pelanggan dapat informasi tentang status registrasi.

  7. Selesai.

Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Ilustrasi Cara Cek Status Kartu Telkomsel Telah Teregistrasi atau Belum. Foto: Unsplash.com/Telkomsel

Jika kartu Telkomsel telah mati, pengguna dapat mengaktifkannya kembali asalkan masih dalam masa hangus atau reaktivasi. Masa hangus Telkomsel ini sekitar 85 hari setelah masa tenggang berakhir.

Menurut sumber resminya seperti di atas, berikut cara mengaktifkan kartu Telkomsel yang telah mati:

1. Kode Dial

Cara pertama yang bisa dilakukan adalah menggunakan kode dial. Begini langkah-langkahnya:

  1. Buka menu panggilan.

  2. Hubungi *888*89#.

  3. Pilih tulisan 'Reaktivasi Kartu'.

  4. Pilih 'Setuju' setelah membaca ketentuannya.

  5. Isi NIK dan nomor KK.

  6. Cek SMS pemberitahuan berisi apakah nomor pelanggan masih bisa diaktifkan kembali atau tidak.

2. Telkomsel E-Care

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi atau situs Twitter maupun Instagram.

  2. Kirim DM ke customer service Telkomsel dengan mengetikkan 'reaktivasi prepaid'.

  3. Pelanggan akan dapat tautan untuk mengunggah foto KTP, nomor KK, dan foto kartu SIM Telkomsel yang ingin direaktivasi.

  4. Pengguna akan masuk antrean panggilan video untuk validasi data.

3. GraPARI

Pengguna dapat mengaktifkan lagi kartu Telkomsel dengan mengunjungi GraPARI secara langsung tanpa diwakilkan. Adapun dokumen yang perlu disiapkan adalah di bawah ini:

  1. KTP

  2. Kartu Keluarga

  3. Kartu SIM Telkomsel yang hangus

(ECI)

Frequently Asked Question Section

Apa itu Telkomsel?
chevron-down

Perusahaan telekomunikasi yang melayani akses komunikasi sejak 1995.

Apa dokumen untuk mengaktifkan kartu Telkomsel ke GraPARI?
chevron-down

Salah satunya KTP.

Perusahaan apa yang pertama meluncurkan layanan 4G LTE di Indonesia?
chevron-down

Telkomsel.