Cara Daftar IMEI di Kemenperin yang Dibeli dari Luar Negeri
Konten dari Pengguna
13 Oktober 2021 7:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jika kamu membeli HP dari luar negeri dan tidak mendaftarkannya di Kemenperin, maka nomor IMEI tersebut akan diblokir secara otomatis oleh pemerintah.
IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang merupakan nomor identitas khusus untuk mengidentifikasi sebuah HP .
Umumnya, nomor IMEI terdiri dari 14 digit dan digunakan untuk memeriksa berbagai informasi dari masing-masing HP. Mulai dari asal HP tersebut dibuat, pabrikan, dan nomor model dari HP.
Pasalnya, peraturan ini baru satu bulan berlaku sejak September 2021 lalu. Aturan tersebut juga berlaku untuk HP yang dibeli di luar negeri melalui jasa pengiriman atau membeli langsung di sana.
Sehingga, jika kamu membeli HP dari luar negeri disarankan untuk mendaftarkan IMEI di Kemenperin, yaitu Kementerian Perindustrian yang membidangi urusan perindustrian.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana cara daftar IMEI Kemenperin untuk HP yang kamu beli dari luar negeri? Berikut ini adalah penjelasannya.
Cara Daftar IMEI di Kemenperin
Mendaftarkan IMEI di Kemenperin harus melalui aplikasi resmi Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store. Aplikasi ini resmi diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia.
Selain itu, kamu juga dapat mengakses laman resmi tersebut melalui browser. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:
Selain mengisi data diri, kamu juga akan diminta mengisi data penerbangan dan detail barang yang kamu beli dari luar negeri.
Untuk melakukan cek ulang nomor IMEI dan memastikan sudah terdaftar di Kemenperin, lakukan beberapa langkah mudah berikut ini:
ADVERTISEMENT
Demikian tutorial cara daftar IMEI di Kemenperin. HP yang dibeli dari luar negeri memang wajib untuk didaftarkan di Bea Cukai. Sebab, kamu tidak akan bisa menggunakan nomor SIM lokal jika IMEI tidak terdaftar.
(SAN)