Konten dari Pengguna

Cara Klaim Garansi Rexus, Cek Petunjuknya di Sini

7 Agustus 2023 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara klaim garansi Rexus. Foto: Rexus.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara klaim garansi Rexus. Foto: Rexus.
ADVERTISEMENT
Cara klaim garansi Rexus perlu diketahui pengguna apabila terjadi kendala pada produk yang dibeli. Garansi adalah program yang dinilai efektif untuk meningkatkan kepuasan dan kepercayaan pelanggan. Selain itu, layanan purna jual ini juga membedakan produk resmi dan palsu.
ADVERTISEMENT
Rexus sendiri merupakan merek dagang yang secara khusus menyediakan produk perlengkapan komputer gim seperti mouse, keyboard, dan headset dengan kategori Advance dan Profesional.
Apabila produk yang dipakai mengalami kendala, pengguna dapat menyimak cara klaim garansi Rexus pada penjelasan di bawah ini. Sebab, How To Tekno akan berbagi langkah-langkahnya secara rinci.

Informsi Seputar Garansi Rexus

Cara klaim garansi Rexus. Foto: Rexus,
Menurut laman rexus.id, Rexus memberikan layanan purna jual berupa garansi selama satu tahun. Garansi ini dapat berlaku jika produk sudah didaftarkan dalam tenggang waktu empat belas hari sejak tanggal pembelian.
Garansi yang diberikan Rexus merupakan garansi terbatas dan diberikan dengan syarat dan kondisi tertentu. Barang yang dijamin garansi meliputi semua produk elektronik dan produk lain yang ditentukan berdasarkan kebijakan dari pihak Rexus.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, barang yang tak dijamin garansi meliputi produk yang mengalami penyalahgunaan, modifikasi, pembongkaran, pemakaian arus listrik yang salah hingga terkena air.

Cara Klaim Garansi Rexus

Ilustrasi cara klaim garansi Rexus. Foto: rexus.id
Pelanggan juga wajib menyertakan bukti pembelian saat ingin mengeklaim garansi. Adapun tutorial klaim garansi Rexus bisa disimak pada penjabaran berikut ini.
Sebagai informasi tambahan, biaya pengiriman dan pengiriman ulang ditanggung pelanggan, kecuali terdapat kesepakatan atau kasus yang memerlukan penanganan khusus.
(IPT)