Cara Klaim Garansi TV Polytron Online lewat Situs Resminya

How to tekno
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara klaim garansi TV Polytron bisa dilakukan dengan mudah. Dikutip dari laman resminya, Polytron memberi garansi penuh selama lima tahun di luar kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian konsumen.
Program tersebut berlaku untuk semua produk LED TV Polytron dengan ukuran 20 inc sampai 50 inch. Jaminan garansi ini diberikan ketika terjadi kerusakan pada panel TV, kena petir, sparepart, remot kontrol, dan servis lainnya.
Untuk mengetahui cara klaim garansi TV Polytron, simak pemaparan selengkapnya di bawah ini.
Cara Klaim Garansi TV Polytron
Berdasarkan laman resminya, untul melakukan klaim garansi TV Polytron pengguna perlu melakukan registrasi garansi terlebih dahulu. Selanjutnya, pelanggan bisa mendaftarkan pelayanan servis secara online. Berikut tahapannya yang bisa diikuti.
1. Registrasi Garansi TV Polytron
Cara daftar garansi TV Polytron bisa dengan mengunjungi tautan https://polytron.co.id/registrasi-garansi-produk/
Selanjutnya, isi data-data yang diperlukan seperti nomor seri, tipe produk, nomor ponsel aktif, email, dan bukti pembelian. Lanjutkan dengan mengeklik tombol ‘Register Garansi’.
Perlu diperhatikan saat ingin melakukan klaim garansi dan melakukan perbaikan di service center Polytron, bukti pembelian perlu dibawa dan ditunjukan ke petugas.
2. Klaim Garansi dan Daftar Perbaikan
Selanjutnya untuk melakukan klaim garansi dan perbaikan kerusakan TV, kamu bisa mendaftar secara online.
Cara Klaim Garansi dan Daftar Perbaikan
Berikut tutorial lengkapnya yang bisa diikuti:
1. Buka Peramban
Buka peramban dan kunjungi tautan https://polytron.co.id/lokasi-dan-pelayanan-service/
2. Isi Data Produk
Isi data produk dengan mengisi jenis pendaftaran, kategori, nomor seri produk, tipe produk, atribut, tanggal rencana servis, nomor teepon yang bisa dihubungi, dan email.
3. Isi Data Penagihan Servis
Isi data penagihan servis berupa Nomor KTP, Nama KTP, alamat sesuai KTP meliputi desa, kecamatan, kota, dan provinsi.
4. Isi Data Pemilik
Isi data pemilik sesuai data KTP, DATA NPWP, atau input baru pada kolom yang tersedia.
5. Pilih Service Center
Selanjutnya pilih service center Polytron yang terdekat dan sesuai dengan domisili. Lokasi service center Polytron tersedia di Pulau Jawa, Sumatra, hingga Papua.
6. Masukkan Keluhan
Selanjutnya masukkan deskripsi keluhan kerusakan TV yang dialami pada kolom yang tersedia.
7. Klik Daftar Service
Selanjutnya tekan tombol ‘Daftar Service’ untuk mendapat perbaikan layanan.
Itulah cara klaim garansi TV Polytron secara online yang bisa dilakukan. Petugas akan memproses pendaftaran tersebut dengan menghubungi kontak terdaftar.
Untuk mendapat informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi beberapa kontak berikut yang dikutip dari laman polytron.co.id:
Call Center: 1500 833 nomor ini bisa dihubungi pada Senin hingga Jumat pukul 08.30 hingga 16.30 dan Sabtu pukul 8.30 hingga 14.30.
Email: cs@polytron.co.id
WhatsApp: 085321005100 pada Senin hingga Jumat pukul 9.00 hingga 16.00
(IPT)
