Konten dari Pengguna

Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Bisa Dicetak Sendiri!

How To Tekno

How To Tekno

How to tekno

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id

Cara membuat kartu keluarga online kini tersedia secara resmi. Kini, kamu tidak perlu mengantre lagi di kantor Dukcapil terdekat.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan Kartu Keluarga. Bahkan, kamu bisa mencetak sendiri di rumah.

Namun, dokumen tersebut masih memiliki kekuatan hukum meski tidak dicetak di atas kertas security printing berhologram seperti sebelumnya.

Keaslian dokumen tersebut ditunjukkan dengan adanya kode QR di pojok kanan bawah. Jika kode QR tersebut di-scan, maka akan diarahkan langsung ke laman resmi Dukcapil.

Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga online? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Jakarta dan Bandung

Saat ini, ada aplikasi kartu keluarga online dari Dinas Dukcapil setempat, seperti Pemuda (Dukcapil Bandung) dan Alpukat Betawi (Dukcapil Jakarta). Berikut adalah caranya:

Tampilan aplikasi Pemuda Disdukcapil Kota Bandung. Foto: Google Play Store Diskominfo Kota Bandung
  1. Jika sudah mengunduh aplikasi, login dengan memasukkan Nomor NIK kepala keluarga dan password. Jika belum pernah menggunakan aplikasi tersebut, lakukan registrasi terlebih dahulu.

  2. Mengisi nomor ponsel dan alamat email yang bisa dihubungi.

  3. Pilih layanan pembuatan kartu keluarga online. Selanjutnya, isi identitas dan mengunggah beberapa berkas persyaratan.

  4. Petugas Dukcapil akan memprosesnya saat hari kerja. Jika sudah selesai, kepala dinas Dukcapil setempat akan memberikan tanda tangan dalam bentuk kode QR.

  5. Kamu akan menerima verifikasi jika proses pengajuan dokumen sudah selesai dan siap dicetak.

  6. Unduh dokumen kartu keluarga dan periksa apakah ada kesalahan data atau tidak. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke kantor Dukcapil.

  7. Dokumen PDF Kartu Keluarga bisa dicetak sendiri dengan kertas putih polos jenis HVS ukuran A4 80 gram. Simpan file tersebut jika sewaktu-waktu ingin dicetak lagi.

Itulah cara membuat kartu keluarga online melalui aplikasi Dinas Dukcapil setempat. Sekarang kamu bisa mencetak dokumen itu sendiri di rumah tanpa perlu antre di kantor Dukcapil.

(NSF)