Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Bisa Dicetak Sendiri!

Konten dari Pengguna
10 Mei 2021 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kartu Keluarga. Foto: Dok. disdukcapil.banjarkota.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cara membuat kartu keluarga online kini tersedia secara resmi. Kini, kamu tidak perlu mengantre lagi di kantor Dukcapil terdekat.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan Kartu Keluarga. Bahkan, kamu bisa mencetak sendiri di rumah.
Namun, dokumen tersebut masih memiliki kekuatan hukum meski tidak dicetak di atas kertas security printing berhologram seperti sebelumnya.
Keaslian dokumen tersebut ditunjukkan dengan adanya kode QR di pojok kanan bawah. Jika kode QR tersebut di-scan, maka akan diarahkan langsung ke laman resmi Dukcapil.
Lalu, bagaimana cara membuat kartu keluarga online? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Cara Membuat Kartu Keluarga Online Jakarta dan Bandung

Saat ini, ada aplikasi kartu keluarga online dari Dinas Dukcapil setempat, seperti Pemuda (Dukcapil Bandung) dan Alpukat Betawi (Dukcapil Jakarta). Berikut adalah caranya:
Tampilan aplikasi Pemuda Disdukcapil Kota Bandung. Foto: Google Play Store Diskominfo Kota Bandung
ADVERTISEMENT
Itulah cara membuat kartu keluarga online melalui aplikasi Dinas Dukcapil setempat. Sekarang kamu bisa mencetak dokumen itu sendiri di rumah tanpa perlu antre di kantor Dukcapil.
(NSF)