Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Membuat Kartu Keluarga Online, Bisa Dicetak Sendiri!
10 Mei 2021 15:58 WIB
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri memberikan kemudahan dalam pelayanan pembuatan Kartu Keluarga. Bahkan, kamu bisa mencetak sendiri di rumah.
Namun, dokumen tersebut masih memiliki kekuatan hukum meski tidak dicetak di atas kertas security printing berhologram seperti sebelumnya.
Keaslian dokumen tersebut ditunjukkan dengan adanya kode QR di pojok kanan bawah. Jika kode QR tersebut di-scan, maka akan diarahkan langsung ke laman resmi Dukcapil.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online Jakarta dan Bandung
Saat ini, ada aplikasi kartu keluarga online dari Dinas Dukcapil setempat, seperti Pemuda (Dukcapil Bandung) dan Alpukat Betawi (Dukcapil Jakarta). Berikut adalah caranya:
ADVERTISEMENT
Itulah cara membuat kartu keluarga online melalui aplikasi Dinas Dukcapil setempat. Sekarang kamu bisa mencetak dokumen itu sendiri di rumah tanpa perlu antre di kantor Dukcapil.
(NSF)