Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Menampilkan Layar HP ke Laptop dengan USB
31 Juli 2021 10:00 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Saat ini, cara menampilkan layar HP ke laptop dengan USB menjadi salah satu kebutuhan. Apalagi, kini aktivitas masih harus dilakukan dari rumah.
ADVERTISEMENT
Cara ini tentunya lebih disukai, karena mudah dan tidak perlu memindahkan data dari HP ke laptop secara satu per satu. Khususnya, jika kamu ingin menampilkan aplikasi khusus yang tidak dapat di akses lewat komputer.
Kebutuhan dan kemudahan seperti ini membuat cara menghubungkan HP ke laptop dengan kabel data sangat dibutuhkan.
Cara Menampilkan Layar HP ke Laptop dengan USB Debugging
Dikutip dari How To Geek, kamu bisa melakukan cara menampilkan layar HP ke laptop dengan USB Windows 10 melalui bantuan aplikasi Scrcpy. Aplikasi ini hanya perlu digunakan di laptop atau PC saja.
Sebelum menggunakannya, aplikasi Scrcpy harus kamu unduh melalui GitHub terlebih dahulu. Selain itu, kamu juga bisa mengunduhnya secara gratis. Namun, kamu perlu melakukan instalasi aplikasi Scrcpy di laptop tujuan.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah tutorial cara menampilkan layar HP ke laptop Windows 10 dengan USB di Scrcpy, dikutip dari How To Geek:
Apabila kamu ingin menampilkan layar HP ke laptop kembali, hanya perlu menyambungkan HP dan laptop dengan USB lagi saja. Kamu tidak perlu melakukan pengaturan ulang pada langkah 1 hingga 5.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, cara ini hanya bisa kamu lakukan jika HP dan laptop yang digunakan adalah perangkat yang sama dan pernah digunakan sebelumnya.
Itulah tutorial cara menampilkan layar HP ke laptop dengan USB yang sangat mudah dilakukan untuk berbagai kebutuhan.
(RKW)
Live Update
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen dalam sidang uji materi terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kamis (2/1). Semua partai politik kini bisa mengajukan capres-cawapresnya sendiri.
Updated 2 Januari 2025, 17:41 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini