Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Gratis

How to tekno
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara mendapatkan Set Top Box TV digital Kominfo gratis? Untuk memperolehnya, masyarakat perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, STB gratis ini khusus diberikan untuk rumah tangga yang tergolong miskin dan masih memakai TV analog.
Peralihan TV analog ke siaran TV digital merupakan program yang akan dilakukan secara massal. Rencana penghentian siaran televisi analog tersebut akan dilakukan pada 22 November mendatang.
Agar tetap bisa mengakses siaran digital, masyarakat harus memiliki perangkat Set Top Box (STB). Dengan adanya program Set Top Box gratis yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hal itu akan mempercepat peralihan dari siaran analog ke siaran digital.
Syarat Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Gratis
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan STB TV digital secara gratis, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diikuti. Antara lain sebagai berikut:
Memiliki kartu identitas (e-KTP).
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lokasi rumah penerima berada dalam cakupan siaran televisi yang akan terdampak penghentian siaran analog.
Memiliki televisi dan bersedia menerima bantuan STB gratis.
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Gratis
Setelah memahami berbagai persyaratan yang ada, selanjutnya simak langkah untuk mendapatkan STB TV digital gratis.
Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo Gratis
Berikut cara mendapatkan Set Top box TV Digital Kominfo secara gratis:
1. Daftarkan Diri di DTKS
Masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menjadi penerima STB TV digital gratis. Berdasarkan laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut cara untuk mendaftar di DTKS: a. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store. b. Lakukan registrasi dengan melengkapi identitas seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, dan KK. c. Apabila registrasi berhasil dilakukan, selanjutnya akses menu pada aplikasi Cek Bansos. d. Pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS. e. Pilih ‘Tambah Usulan. f. Sistem secara otomatis akan mencocokkan identitas yang telah dilengkapi. g. Pilih jenis bantuan sosial yang dibutuhkan. Apabila data berhasil diusulkan, identitas diri akan muncul di DTKS.
2. Tunggu Pemberian STB Gratis
Apabila sudah masuk di dalam DTKS dan data penerima tervalidasi, pemerintah akan mendistribusikan STB gratis ke pendaftar. Untuk mekanisme pendistribusianya secara umum akan dilakukan dengan beberapa tahap, antara lain: a. Penerima mengambil unit STB gratis melalui kantor kelurahan atau desa setempat. b. Penerima menunggu pengiriman unit STB karena akan disalurkan menuju tempat tinggal masing-masing melalui mekanisme dari pintu ke pintu (door to door) pada jadwal telah ditentukan. c. Didistribusikan oleh penyelenggara multipleksing di luar kedua cara sebelumnya.
Itulah syarat dan cara mendapatkan Set Top Box TV Digital dari Kementerian Komunikasi dan Informatika secara gratis. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba.
(AMP)
