Konten dari Pengguna

Cara Mengajukan PBG lewat SIMBG, Berikut Tutorialnya

29 September 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengajukan PBG. Foto: PhotoMIX Company/pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengajukan PBG. Foto: PhotoMIX Company/pexels
ADVERTISEMENT
Cara mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bisa melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Pengajuan ini bisa dilakukan secara daring di situs yang dikelola Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
ADVERTISEMENT
Pengusaha atau individu yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan bisa menyimak cara mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dijabarkan di artikel ini, mulai dari pembuatan akun hingga selesai.

Sekilas tentang Mengajukan PBG

Ilustrasi cara mengajukan PBG. Foto: simbg.pu.go.id
Sebelum mengetahui cara mengajukan PBG, dikutip dari dari simbg.pu.go.id, perlu diketahui bahwa PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah atau pusat pada pemilik bangunan gedung yang akan membangun, mengubah, atau merenovasinya.
Bangunan gedung di sini yang dimaksud adalah bentuk fisik hasil proyek konstruksi untuk tempat kegiatan manusia, mulai dari perumahan, kegiatan usaha, dan lainnya. Untuk mendapatkan izin, pengelola harus mengajukan di situs SIMBG.
SIMBG adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Ini adalah situs sistem elektronik berbasis web yang dipakai untuk melaksanakan penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan, lengkap dengan informasi mengenai bangunan gedung.
ADVERTISEMENT

Cara Mengajukan PBG

Ilustrasi cara mengajukan PBG. Foto: Andrea Piacquadio/pexels
Masih dikutip dari simbg.pu.go.id, berikut cara mengajukan PBG yang bisa diikuti pengelola gedung:

1. Buat Akun SIMBG sebagai Pemohon

Langkah pertama adalah membuat akun SIMBG sebagai pemohon. Ikuti langkah selengkapnya di bawah ini:

2. Login sebagai Pemohon

Setelah berhasil membuat akun, masuk ke akun pemohon dengan cara di bawah:
ADVERTISEMENT

3. Lengkapi Data Diri

Langkah selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun. Isi semua data yang diminta dan jika sudah ketuk 'Simpan'.

4. Pengajuan PBG

Sekarang, ajukan PBG dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.
ADVERTISEMENT
(NSF)