Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Konten dari Pengguna
Cara Mengajukan PBG lewat SIMBG, Berikut Tutorialnya
29 September 2023 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Cara mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bisa melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Pengajuan ini bisa dilakukan secara daring di situs yang dikelola Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
ADVERTISEMENT
Pengusaha atau individu yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan bisa menyimak cara mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dijabarkan di artikel ini, mulai dari pembuatan akun hingga selesai.
Sekilas tentang Mengajukan PBG
Sebelum mengetahui cara mengajukan PBG, dikutip dari dari simbg.pu.go.id, perlu diketahui bahwa PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah atau pusat pada pemilik bangunan gedung yang akan membangun, mengubah, atau merenovasinya.
Bangunan gedung di sini yang dimaksud adalah bentuk fisik hasil proyek konstruksi untuk tempat kegiatan manusia, mulai dari perumahan, kegiatan usaha, dan lainnya. Untuk mendapatkan izin, pengelola harus mengajukan di situs SIMBG.
SIMBG adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Ini adalah situs sistem elektronik berbasis web yang dipakai untuk melaksanakan penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan, lengkap dengan informasi mengenai bangunan gedung.
ADVERTISEMENT
Cara Mengajukan PBG
Masih dikutip dari simbg.pu.go.id, berikut cara mengajukan PBG yang bisa diikuti pengelola gedung:
1. Buat Akun SIMBG sebagai Pemohon
Langkah pertama adalah membuat akun SIMBG sebagai pemohon. Ikuti langkah selengkapnya di bawah ini:
2. Login sebagai Pemohon
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke akun pemohon dengan cara di bawah:
ADVERTISEMENT
3. Lengkapi Data Diri
Langkah selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun. Isi semua data yang diminta dan jika sudah ketuk 'Simpan'.
4. Pengajuan PBG
Sekarang, ajukan PBG dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.
ADVERTISEMENT
(NSF)