Cara Mengajukan PBG lewat SIMBG, Berikut Tutorialnya

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bisa melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Pengajuan ini bisa dilakukan secara daring di situs yang dikelola Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Pengusaha atau individu yang ingin mendirikan atau merenovasi bangunan bisa menyimak cara mengajukan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dijabarkan di artikel ini, mulai dari pembuatan akun hingga selesai.
Sekilas tentang Mengajukan PBG
Sebelum mengetahui cara mengajukan PBG, dikutip dari dari simbg.pu.go.id, perlu diketahui bahwa PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang dikeluarkan pemerintah daerah atau pusat pada pemilik bangunan gedung yang akan membangun, mengubah, atau merenovasinya.
Bangunan gedung di sini yang dimaksud adalah bentuk fisik hasil proyek konstruksi untuk tempat kegiatan manusia, mulai dari perumahan, kegiatan usaha, dan lainnya. Untuk mendapatkan izin, pengelola harus mengajukan di situs SIMBG.
SIMBG adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung. Ini adalah situs sistem elektronik berbasis web yang dipakai untuk melaksanakan penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan, lengkap dengan informasi mengenai bangunan gedung.
Baca Juga: Cara Membuat Daftar Isi di Google Docs Versi Desktop
Cara Mengajukan PBG
Masih dikutip dari simbg.pu.go.id, berikut cara mengajukan PBG yang bisa diikuti pengelola gedung:
1. Buat Akun SIMBG sebagai Pemohon
Langkah pertama adalah membuat akun SIMBG sebagai pemohon. Ikuti langkah selengkapnya di bawah ini:
Buka peramban dan masuk ke laman SIMBG dengan tautan simbg.pu.go.id.
Klik tombol 'Daftar' di ujung kanan atas pada halaman beranda SIMBG.
Isi alamat surel yang dipakai serta kata sandi, lalu pilih 'Pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB/ Pendataan BG' di bagian Daftar Sebagai.
Centang kotak di sebelah 'Menyetujui syarat dan persetujuan berlaku'.
Klik tombol 'Kirim'.
Cek kotak masuk surel dan ketuk 'Verifikasi'.
2. Login sebagai Pemohon
Setelah berhasil membuat akun, masuk ke akun pemohon dengan cara di bawah:
Buka alamat SIMBG dan ketuk 'Masuk'.
Masukkan data login berupa alamat surel dan kata sandi.
Ketuk 'Masuk'.
3. Lengkapi Data Diri
Langkah selanjutnya, pemohon akan diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun. Isi semua data yang diminta dan jika sudah ketuk 'Simpan'.
4. Pengajuan PBG
Sekarang, ajukan PBG dengan mengikuti petunjuk di bawah ini.
Pada halaman SIMBG, ketuk 'Tambah' untuk memulai pengajuan PBG.
Pilih 'Persetujuan Bangunan Gedung'.
Pilih jenis permohonan yang ingin diajukan dengan menekan salah satu opsi di drop down list.
Pilih salah satu fungsi bangunan sesuai kebutuhan.
Lengkapi data-data teknis terkait bangunan yang dibutuhkan.
Jika data sudah diisi semua, ketuk 'Simpan'.
Isi formulir data diri pemilik bangunan, lalu ketuk 'Simpan'.
Isi 'Data Alamat Bangunan Gedung'.
Pemohon juga akan diminta untuk mengisi 'Data Bangunan Gedung', jika sudah klik 'Lanjut'.
Klik 'Tambah Data' di bagian 'Data Tanah'.
Isi formulir data tanah dan klik 'Simpan'.
Unggah dokumen pendukung dalam format .pdf, lalu klik 'Selanjutnya'.
Ikuti petunjuk hingga semua formulir dan dokumen berhasil diisi dan diunggah.
Terakhir, centang semua pernyataan yang ada dan ketuk 'Ceklis jika setuju', lalu klik 'Simpan'.
Selesai.
(NSF)
