Cara Mengaktifkan Kartu XL Axiata yang Sudah Mati 2025 secara Online dan Offline

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Subscriber Identity Module Card atau yang biasa dikenal dengan kartu SIM merupakan kartu kecil yang umumnya ditempatkan di dalam handphone (HP). Di Indonesia, terdapat berbagai penyedia layanan kartu SIM, salah satunya adalah XL.
Sama seperti kartu SIM lainnya, kartu XL Axiata juga bisa mati jika pengguna tak memperpanjang masa aktif kartu. Namun, cara mengaktifkan kembali kartu XL yang sudah mati sangat mudah.
Pengguna kartu bisa mengaktifkannya baik secara offline maupun online melalui XL Center. Untuk mengetahui cara mengaktifkan Kartu XL yang sudah mati 2025, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.
Syarat Mengaktifkan Kartu XL Axiata yang Sudah Mati 2025
Kartu XL dapat berubah menjadi hangus jika tidak digunakan dalam waktu yang lama dan tidak ada transaksi. Setelah nomor telepon mati, pengguna tidak dapat lagi menggunakan layanan telepon, SMS, atau Internet.
XL memberikan masa tenggang selama 50 hari dan jika nomor tidak digunakan dalam periode tersebut, kartu akan benar-benar mati dan tidak bisa dipakai lagi. Dikutip dari laman XL, berikut persyaratan yang perlu dilampirkan pengguna untuk mengaktifkan kartu XL:
Dokumen identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Foto kartu SIM yang memuat 16 digit angka (jika tersedia).
Foto swafoto (selfie) dengan KTP asli.
Foto tanda tangan di atas kertas putih bersih.
Nomor HP lain yang aktif dan dapat dihubungi lewat WhatsApp untuk mempermudah verifikasi.
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati 2025
Ada dua cara untuk mengaktifkan kartu XL yang sudah mati di 2025, yaitu secara online dan offline. Mengutip laman resmi xl.co.id, berikut langkah-langkah untuk mengaktifkannya.
Secara Online Melalui XL Center
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali Kartu XL yang mati adalah dengan mengunjungi situs resmi XL secara online. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs resmi XL di https://xlcenter.xl.co.id/transaction/.
Di halaman utama, pilih opsi "Reaktivasi Kartu" untuk melanjutkan prosesnya.
Masukkan nomor XL di kolom yang tersedia dan pastikan nomor yang dimasukkan benar, kemudian klik "Check".
Setelah pengecekan selesai, lengkapi formulir dengan informasi pribadi, seperti nomor HP lain yang bisa dihubungi lewat WhatsApp dan alamat email aktif. Klik "Lanjut".
Unggah foto KTP dan isi data diri sesuai informasi yang ada di KTP. Pastikan semua data yang dimasukkan benar, lalu klik "Sudah sesuai, lanjut".
Masukkan nomor Kartu Keluarga dan klik "Lanjut".
Unggah foto selfie dengan KTP, kartu SIM, dan tanda tangan. Centang kolom persetujuan untuk melanjutkan.
Terakhir, akan muncul halaman yang memberitahukan bahwa permohonan pelanggan telah berhasil dikirim.
Secara Offline Melalui XL Center Terdekat
Selain cara online, pelanggan juga bisa mengaktifkan kartu XL yang mati dengan mengunjungi XL Center langsung. Berikut cara aktivasi kartu XL secara offline:
Cari XL Center terdekat, yang bisa ditemukan melalui situs xl.co.id/id/bantuan/xlcenter-lokasi.
Setelah tiba di XL Center, beritahu petugas bahwa pelanggan ingin mengaktifkan kartu XL yang mati.
Ambil nomor antrean ke customer service dan tunggu hingga dipanggil.
Sampaikan kembali ke petugas tujuan untuk mengaktivasi kartu XL yang sudah tidak aktif.
Berikan dokumen yang diminta, seperti KTP asli dan SIM Card lama yang ingin diaktifkan.
Baca Juga: 3 Cara Registrasi Kartu Indosat untuk Pengguna Baru dan Lama
(RK)
