Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang membantu masyarakat mendapatkan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. Melalui JKN Mobile, masyarakat bisa mengakses berbagai informasi, termasuk status penangguhan pembayaran.
Status penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan akan muncul di aplikasi JKN Mobile apabila peserta telat membayar. Kendala ini biasanya dialami oleh kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah (PPU).
Masalah penangguhan bisa menghalangi peserta dalam mengakses layanan kesehatan BPJS Kesehatan. Bila tidak segera ditangani, status kepesertaan bisa menjadi tidak aktif dan layanan pun tidak bisa digunakan. Maka dari itu, peserta perlu mengetahui mengatasi penangguhan pembayaran BPJS Kesehatan.
Cara Mengatasi Penangguhan Pembayaran BPJS Kesehatan
Menurut informasi BPJS Kesehatan, ada dua penyebab utama mengapa status penangguhan pembayaran muncul di aplikasi JKN Mobile. Pertama, peserta tidak membayar iuran selama tiga bulan berturut-turut. Jika tidak memenuhi kewajiban membayar selama periode tersebut, secara otomatis peserta akan ditangguhkan.
Kedua, peserta tidak mendaftarkan diri kembali sebagai peserta aktif setelah statusnya ditangguhkan. Tanpa proses reaktivasi ini, status penangguhan akan tetap muncul meskipun peserta telah membayar iuran di kemudian hari.
BPJS Kesehatan telah menginformasikan bagaimana langkah untuk mengatasi masalah ini lewat laman resminya. Berikut adalah solusinya sesuai dengan jenis peserta:
1. Melunasi Tunggakan Iuran BPJS
Langkah pertama yang paling penting adalah segera membayar seluruh tunggakan iuran. Hal ini berlaku khususnya untuk peserta PBPU yang membayar iuran secara mandiri.
Setelah pembayaran dilakukan, tunggu 1 hingga 3 hari kerja agar sistem memperbarui status secara otomatis. Setelah itu, status penangguhan akan hilang dan kepesertaan kembali aktif.
2. Menunggu Proses Pembayaran PPU oleh Pemberi Kerja
Penangguhan pembayaran Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa terjadi meskipun iuran sudah dibayar oleh perusahaan. Hal ini disebabkan karena sistem BPJS belum bisa merekam pembayaran secara real time meski pemberi kerja sudah melunasi iuran.
Dijelaskan dalam laman BPJS Kesehatan, layanan baru aktif setiap tanggal 1 di bulan berikutnya. Jadi, iuran tersebut baru akan terbaca setelah tanggal 1. Jika peserta mendapat notifikasi penangguhan, disarankan untuk mengecek status kepesertaan secara berkala melalui aplikasi JKN Mobile hingga sistem memperbarui datanya.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan Tak Tanggung 10% Klaim Berobat, Hanya Asuransi Swasta
Ketentuan Denda BPJS Kesehatan
Denda BPJS Kesehatan diberlakukan ketika peserta menunggak selama lebih dari 45 hari dan menggunakan kartu BPJS untuk mendapatkan fasilitas rawat inap di rumah sakit.
Jika tunggakan tidak segera dilunasi ketika status kepesertaan aktif, akan muncul notifikasi bertuliskan “Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap”. Ini disebut juga sebagai denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL).
Denda yang dikenakan sebesar 5% dari total biaya diagnosis awal dikalikan jumlah bulan iuran tertunggak. Adapun jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan nominal denda maksimal Rp 30 juta.
Sebagai contoh, jika peserta menunggak selama 6 bulan dan biaya diagnosis sebesar Rp 20 juta, artinya denda yang dikenakan adalah 5% x Rp 20 juta x 6 = Rp 6 juta.
(SLT)
