Cara Mengisi TIN di Facebook, Simak Informasinya di Sini

How to tekno
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengisi TIN di Facebook adalah salah satu langkah yang harus dilakukan pengguna Facebook apabila ingin konten di platform media sosial tersebut bisa dimonetisasi. Tax Identification Number (TIN) dapat diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Untuk mengetahui cara mengisi TIN di Facebook, pemilik akun bisa mengikuti petunjuknya yang dijabarkan di artikel ini. Sebelumnya, How To Tekno akan membagikan cara menambahkan informasi pembayaran agar konten di Facebook dapat dimonetisasi.
Cara Menambah Informasi Pembayaran untuk Monetisasi di Facebook
Mengutip dari facebook.com, pengguna Facebook dapat mengajukan monetisasi dengan mengisi informasi pembayaran.
Sebelum mengisi informasi pembayaran, pastikan semua data-data yang dibutuhkan sudah disiapkan, mulai dari nomor identifikasi pajak atau TIN yang dikeluarkan pemerintah dan rekening bank yang akan menerima pembayaran dalam USD.
Setelah semuanya siap, pengguna bisa mengikuti petunjuk di bawah ini untuk menambah informasi pembayaran untuk monetisasi di Facebook:
Akses halaman Pengelola Monetisasi.
Ketuk 'Pembayaran' yang ada di navigasi samping.
Ketuk 'Tambahkan akun pembayaran'.
Isi data-data yang diperlukan, seperti negara, jenis bisnis, detail kontak, dan informasi pajak.
Ketuk 'Berikutnya' untuk melanjutkan proses.
Tambahkan detail rekening bank, kemudian ketuk 'Tautkan bank'.
Tambahkan informasi lainnya yang diperlukan, seperti nama, alamat fisik, dan tanggal lahir. Kemudian, ketuk 'Berikutnya'.
Isi formulir pajak yang tersedia sesuai peraturan negara masing-masing.
Ikuti petunjuk yang muncul hingga selesai.
Baca Juga: Cara Ganti Username Facebook, Ini Langkah-langkahnya
Cara Mengisi TIN di Facebook
Seperti yang dijelaskan di atas, salah satu proses menambah informasi pembayaran agar akun dapat dimonetisasi adalah mengisi informasi pajak.
Menurut facebook.com, pengguna yang tinggal di luar Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk di Indonesia, dapat memberikan nomor identifikasi pajak yang berlaku dan diterbitkan pemerintah negara tersebut.
Nama yang terkait ID pajak harus sesuai dengan nama di akun Facebook. Dengan demikian, cara mengisi TIN di Facebook adalah dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara mengetahui informasi NPWP bisa secara daring, berikut langkahnya yang dirangkum dari laman ereg.pajak.go.id.
Buka laman dengan alamat tautan ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
Isi data-data yang diperlukan, mulai dari Kategori, NIK, Nomor Kartu Keluarga, dan mengisi captcha yang tertulis.
Ketuk 'Cari',
Tunggu beberapa saat dan nomor ID pajak akan muncul.
Selesai.
Pengguna bisa memasukkan nomor ID pajak yang diperoleh dari laman tersebut (tanpa tanda baca) di formulir pengisian informasi pembayaran untuk monetisasi Facebook. Selain melihat dari laman ereg.pajak.go.id, nomor tersebut bisa dilihat di kartu NPWP.
(NSF)
