Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengisi TIN di Facebook, Simak Informasinya di Sini
12 Desember 2023 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui cara mengisi TIN di Facebook, pemilik akun bisa mengikuti petunjuknya yang dijabarkan di artikel ini. Sebelumnya, How To Tekno akan membagikan cara menambahkan informasi pembayaran agar konten di Facebook dapat dimonetisasi.
Cara Menambah Informasi Pembayaran untuk Monetisasi di Facebook
Mengutip dari facebook.com, pengguna Facebook dapat mengajukan monetisasi dengan mengisi informasi pembayaran.
Sebelum mengisi informasi pembayaran, pastikan semua data-data yang dibutuhkan sudah disiapkan, mulai dari nomor identifikasi pajak atau TIN yang dikeluarkan pemerintah dan rekening bank yang akan menerima pembayaran dalam USD.
Setelah semuanya siap, pengguna bisa mengikuti petunjuk di bawah ini untuk menambah informasi pembayaran untuk monetisasi di Facebook:
ADVERTISEMENT
Cara Mengisi TIN di Facebook
Seperti yang dijelaskan di atas, salah satu proses menambah informasi pembayaran agar akun dapat dimonetisasi adalah mengisi informasi pajak.
Menurut facebook.com, pengguna yang tinggal di luar Amerika Serikat dan Uni Eropa, termasuk di Indonesia, dapat memberikan nomor identifikasi pajak yang berlaku dan diterbitkan pemerintah negara tersebut.
Nama yang terkait ID pajak harus sesuai dengan nama di akun Facebook. Dengan demikian, cara mengisi TIN di Facebook adalah dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara mengetahui informasi NPWP bisa secara daring, berikut langkahnya yang dirangkum dari laman ereg.pajak.go.id.
ADVERTISEMENT
Pengguna bisa memasukkan nomor ID pajak yang diperoleh dari laman tersebut (tanpa tanda baca) di formulir pengisian informasi pembayaran untuk monetisasi Facebook. Selain melihat dari laman ereg.pajak.go.id, nomor tersebut bisa dilihat di kartu NPWP.
(NSF)