Cara Menonaktifkan Kartu XL yang Sudah Terdaftar

How to tekno
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara menonaktifkan kartu XL yang sudah terdaftar bisa kamu lakukan dalam artikel kali ini. Pada 2018, pemerintah telah menetapkan aturan baru dalam registrasi kartu SIM kepada semua provider telepon seluler termasuk Xl Axiata.
Aturan tersebut mewajibkan proses registrasi dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Satu NIK hanya boleh digunakan untuk mendaftar tiga nomor seluler. Jika ingin mengganti nomor telepon XL, kamu harus menonaktifkan nomor telepon XL yang lama.
Namun, kamu tak perlu khawatir karena kini setiap operator seluler di Indonesia sudah menyediakan fitur menonaktifkan nomor kartu SIM untuk pengguna, salah satunya adalah operator XL Axiata. Berikut adalah cara unreg kartu XL 2022.
Cara Menonaktifkan Kartu XL yang Sudah Terdaftar
Cara menonaktifkan kartu XL melalui SMS menjadi alternatif yang sering dipilih oleh pengguna XL. Cara ini termasuk mudah dan cepat untuk dilakukan.
Berikut ini langkah-langkah yang perlu kamu ketahui untuk cara unreg kartu XL SMS:
Langkah pertama, kamu dapat membuka menu SMS yang ada di ponsel. Kemudian, ketik SMS dengan format UNREG#Nomor Handphone#. Contohnya, UNREG#087812345678#
Selanjutnya, kamu dapat mengirimkan SMS tersebut ke nomor 4444 di kolom nomor tujuan.
Setelah selesai, kamu akan mendapatkan balasan atau notifikasi yang menyatakan bahwa proses unreg berhasil dilakukan.
Cara Menonaktifkan Kartu XL yang Sudah Terdaftar di Menu Dial Up
Alternatif untuk menonaktifkan kartu XL yagn sudah terdaftar adalah melalui menu dial up. Berikut ini langkah-langkah yang dapat dilakukan:
Langkah pertama, kamu dapat membuka menu panggilan yang ada di ponsel. Kemudian, ketik *123*444# dan klik panggilan (call).
Setelah itu, kamu dapat memilih menu non-aktifkan kartu (Unreg).
Terakhir, kamu dapat menunggu pesan pemberitahuan bahwa nomor kamu sudah dinonaktifkan.
Cara Menonaktifkan Kartu XL Melalui Call Center
Selain kedua cara tersebut, kamu juga bisa menonaktifkan kartu XL melalui pusat panggilan (call center). Layanan tersebut dapat kamu gunakan untuk mengajukan keluhan, hingga menonaktifkan kartu XL.
Kamu hanya perlu menghubungi nomor 187, kemudian mengatakan ke operator bahwa ingin menonaktifkan (unreg) kartu XL. Setelah itu, pihak operator akan segera memblokir kartu supaya tak bisa dipakai lagi.
Cara mematikan kartu XL lainnya yang bisa menjadi pilihan ialah mengunjungi gerai operator XL secara langsung.
Kamu dapat mengatakan ke petugas untuk memeriksa status pendaftaran dan membatalkan registrasi (unreg). Petugas pun akan memprosesnya. Itulah pembahasan mengenai cara menonaktifkan kartu XL yang sudah terdaftar.
(DEEM)
