Cara Registrasi Kartu by.U lewat SMS dan Aplikasi

How to tekno
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Registrasi kartu merupakan langkah wajib yang harus dilakukan oleh para pengguna kartu prabayar, termasuk by.U. Jika tak didaftarkan, kartu tersebut akan diblokir sehingga pengguna tak bisa mengirim pesan atau melakukan panggilan keluar.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah tindakan kejahatan seperti penipuan, penyebaran hoaks, pemerasan. Berdasarkan informasi dari Kominfo, aturan juga dibuat untuk melindungi data perbankan masyarakat Indonesia. Untuk mengetahui cara registrasi kartu by.U lewat SMS, simak panduannya di bawah ini.
Cara Registrasi Kartu by.U
Sejak 2017, pemerintah mewajibkan semua pengguna kartu prabayar, baik baru maupun lama, untuk melakukan registrasi. Pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (NOKK).
Setidaknya ada tiga cara yang bisa diterapkan untuk melakukan registrasi kartu by.U. Di antaranya melalui SMS, aplikasi, dan situs web.
1. Cara Registrasi Kartu by.U lewat SMS
Cara registrasi kartu by.U lewat SMS cukup mudah dilakukan. Operator seluler akan mengarahkan pengguna untuk mengirim SMS ke 4444 dengan format:
REG(spasi)NIK#KK# kirim ke 4444
Selain itu, registrasi juga bisa dilakukan melalui UMB. Berikut langkah-langkahnya:
Siapkan NIK dan nomor KK.
Ketik *4444# di ponsel.
Pilih menu “Registrasi”.
Jika jaringan by.U belum muncul setelah registrasi, coba lakukan solusi yang dikutip dari www.byu.id berikut:
Matikan dan nyalakan kembali data seluler.
Ubah pengaturan APN menjadi "by.U" melalui pengaturan jaringan.
Lakukan aktivasi ulang.
2. Cara Registrasi Kartu by.U lewat Aplikasi
Tak cuma SMS, registrasi kartu by.U kini lebih praktis karena hanya perlu menggunakan aplikasi. Sebelumnya, pastikan aplikasi by.U terunduh dari Google Play Store atau App Store. Kemudian, lakukan tahapan berikut untuk registrasi kartu:
Masukkan SIM Card by.U ke ponsel.
Nonaktifkan Wi-Fi dan nyalakan data seluler agar perangkat hanya terhubung ke jaringan by.U.
Buka aplikasi by.U dan login menggunakan akun yang dipakai saat membeli SIM Card.
Pilih menu “Aktivasi SIM”.
Masukkan NIK dan nomor KK dengan benar.
Tunggu proses validasi hingga registrasi berhasil.
3. Cara Registrasi Kartu by.U lewat Situs Web
Jika tidak bisa mengakses aplikasi, pengguna tetap bisa melakukan registrasi melalui situs web by.U. Berikut caranya:
Buka situs web resmi by.U melalui peramban.
Berikut tautannya: https://www.byu.id/v2/login?param=activation.
Login menggunakan akun yang didaftarkan saat pembelian.
Pilih opsi “Aktifkan SIM”.
Masukkan nomor seri SIM Card dengan benar.
Isi NIK dan nomor KK.
Kemudian klik tombol "Registrasi".
Jika sudah, data akan divalidasi.
Itulah tiga cara registrasi kartu by.U, yakni lewat SMS, Aplikasi, dan situs web. Pengguna bisa memilih metode pendaftaran sesuai dengan preferensi maisng-masing.
(SLT)
