Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan peraturan baru registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Penerapan biometrik bertujuan menjamin validitas data kependudukan yang digunakan untuk registrasi. Simak cara registrasi SIM card pakai biometrik selengkapnya berikut ini!
Cara Registrasi SIM Card Pakai Biometrik di Gerai Operator
Registrasi kartu SIM prabayar atau pascabayar di gerai operator dilakukan dengan bantuan petugas yang telah ditunjuk. Mengutip dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, berikut prosedurnya:
Untuk Warga Negara Indonesia
Petugas gerai melakukan verifikasi nomor pelanggan yang akan digunakan.
Petugas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan.
Petugas mengambil foto wajah pelanggan menggunakan kamera.
Sistem melakukan pencocokan biometrik wajah dengan database Dukcapil.
Jika data tervalidasi dengan tingkat kemiripan minimal 95 persen, proses registrasi berhasil dan nomor aktif.
Untuk Warga Negara Asing
Petugas melakukan verifikasi menggunakan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Petugas mencatat data berupa nama, nomor identitas, kewarganegaraan, serta tempat dan tanggal lahir.
Setelah data terverifikasi dan tercatat, nomor pelanggan akan aktif.
Apabila data yang dimasukkan tidak tervalidasi, calon pelanggan harus melakukan pemutakhiran data ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat terlebih dahulu.
Registrasi Mandiri Menggunakan Aplikasi Operator
Selain di gerai, registrasi kartu SIM prabayar juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi atau situs web operator. Dikutip dari dokumen peraturan tersebut, tahapan registrasi mandiri sebagai berikut:
Pelanggan memasukkan nomor yang akan diregistrasi ke aplikasi atau website operator seluler.
Selanjutnya, pelanggan akan menerima kode OTP yang dikirim ke nomor yang akan diregistrasi.
Kirim kembali kode OTP untuk verifikasi kepemilikan nomor.
Masukkan NIK sesuai data kependudukan.
Lakukan pencocokan biometrik wajah dengan mengambil foto wajah menggunakan kamera perangkat.
Sistem akan melakukan validasi data ke database Dukcapil.
Jika tervalidasi, nomor aktif dan dapat digunakan.
Ketentuan untuk Nomor yang Sudah Terdaftar Sebelumnya
Nomor pelanggan yang sudah teregistrasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 32 huruf c dokumen peraturan.
Namun, pelanggan yang telah terdaftar menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga dapat melakukan registrasi ulang menggunakan NIK dan biometrik wajah. Operator seluler wajib menyediakan fasilitas untuk registrasi ulang tersebut dengan mengikuti tata cara registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam masa transisi, registrasi kartu SIM menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga masih dapat dilakukan paling lama 6 bulan terhitung sejak peraturan ini diundangkan pada 19 Januari 2026. Setelah masa transisi berakhir, semua registrasi kartu SIM wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah.
(FHK)
Baca juga: 4 Cara Reaktivasi Kartu Telkomsel yang Mati atau Hangus
