Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Cara Scan PeduliLindungi untuk Naik Transportasi Umum dan Masuk Mal
2 September 2021 7:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara scan PeduliLindungi saat ini sangat penting untuk diketahui. Pasalnya, pemerintah mewajibkan scan QR code sebelum masuk ke tempat umum atau menaiki transportasi umum lewat aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT
PeduliLindungi merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 . Jadi, aplikasi PeduliLindungi wajib dimiliki oleh masyarakat.
Sejak PPKM diberlakukan, ada beberapa peraturan terbaru yang ditetapkan. Salah satunya adalah masyarakat diwajibkan scan QR code sebelum masuk tempat umum, seperti mal, gedung perkantoran, restoran, dan lainnya.
Bagi kamu yang belum tahu cara scan QR code di PeduliLindungi, maka berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Cara Scan PeduliLindungi
Berikut ini adalah tutorial cara scan barcode PeduliLindungi untuk check-in dan check-out sebagai persyaratan masuk mal hingga naik transportasi umum:
Arti Warna yang Muncul Setelah Check-in di PeduliLindungi
Setelah mengetahui cara mendapatkan QR code PeduliLindungi, maka akan muncul tiket check-in dengan warna tertentu yang menentukan apakah kamu boleh masuk mal atau tidak.
ADVERTISEMENT
Mengutip kumparanTECH, berikut ini adalah arti warna yang muncul setelah scan QR code saat check-in sebelum masuk mal:
Artinya, setiap warga yang ingin masuk mal atau tempat umum diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu
Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipatuhi oleh pengunjung mal, yaitu anak berusia di bawah 12 tahun dan lansia berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.
ADVERTISEMENT
Jika terdapat masalah mengenai sertifikat vaksin atau tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi, kamu bisa menghubungi hotline Kementerian Kesehatan di 199 ext 9 atau e-mail [email protected].
Itulah cara scan PeduliLindungi yang wajib dilakukan sebelum menaiki transportasi umum atau masuk mal.
(NSF)