Cara Unreg Kartu AXIS, Mudah dan Praktis!

How to tekno
·waktu baca 1 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara unreg kartu AXIS masih dibutuhkan oleh para pelanggannya. Proses unreg dilakukan untuk menonaktifkan SIM card AXIS yang sudah tidak ingin digunakan.
Jika pelanggan ingin menggunakan nomor seluler baru, maka disarankan untuk membatalkan registrasi (unreg) pada kartu SIM sebelumnya. Lalu, bagaimana kalau unreg tidak dilakukan?
Kartu yang sudah tidak terpakai bisa saja digunakan untuk kejahatan siber dan memungkinkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Selain menghindari kejahatan siber, proses unreg SIM card berguna agar tidak ada data ganda yang tersimpan di Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Jadi, setiap operator seluler di Indonesia menyediakan cara unreg masing-masing, termasuk provider AXIS. Berikut adalah tutorial bagaimana cara unreg kartu AXIS:
Cara Unreg Kartu AXIS yang Sudah Mati Melalui SMS
Cara unreg kartu AXIS yang sudah terdaftar adalah melalui fitur SMS. Cara ini sangat mudah dan bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Berikut adalah caranya:
Siapkan KTP atau KK yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Buka fitur SMS di HP.
Ketik UNREG#Nomor yang ingin dinonaktifkan. Contoh: UNREG#088212345678.
Kirim pesan tersebut ke nomor 4444.
Kamu akan menerima notifikasi dari pihak AXIS, bahwa data KK dan NIK yang melekat pada kartu tersebut sudah dihapus.
Cara Unreg Kartu AXIS yang Sudah Hangus Melalui Gerai
Selain melalui fitur SMS, cara unreg kartu AXIS terbaru bisa dilakukan melalui gerai.
Gerai AXIS biasanya berada di dalam satu gerai yang sama dengan Service Center XL Axiata. Sebab, kedua provider tersebut berada dalam satu perusahaan yang sama.
Sebelum mengunjungi gerai AXIS, pastikan kamu membawa data yang dibutuhkan, seperti NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, kamu bisa menyampaikan keluhan dan keperluanmu kepada petugas. Nantinya, kamu akan diminta untuk menunjukkan nomor KK dan nomor NIK yang tertera di KTP.
Cek Nomor NIK yang Sudah Terdaftar
Sejak terbitnya Peraturan Menteri (PM) No. 14 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Kominfo, masyarakat diwajibkan untuk melakukan registrasi kartu seluler dengan menggunakan nomor NIK dan KK.
Registrasi dengan NIK dan KK maksimal hanya bisa dilakukan untuk tiga SIM card di setiap provider. Artinya, jika kamu sudah menggunakan NIK dan nomor KK untuk tiga SIM Card Axis, maka tidak akan bisa melakukan registrasi lagi.
Jika kamu ingin mengecek jumlah SIM Card yang sudah terdaftar dengan nomor KTP, berikut adalah caranya:
Buka fitur panggilan di handphone.
Masukkan nomor *123*4444#, lalu tekan Call atau OK.
Masukkan angka 1 untuk memilih menu Cek Nomor.
Kamu akan melihat data nomor Axis yang menggunakan nomor KTP kamu.
Itulah cara unreg kartu AXIS. Dengan begitu, kamu bisa menggunakan data yang sama di nomor telepon baru.
(MRT)
