Frekuensi RCTI TV Digital dan Saluran MNC Group Lainnya

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Adanya program analog Switch Off atau peralihan TV analog ke TV digital menyebabkan beberapa saluran TV nasional swasta berubah. Hal ini termasuk frekuensi RCTI TV Digital.
Untuk mengetahui frekuensi RCTI TV digital terbaru, simak artikel How To Tekno sampai selesai. Pada artikel ini, dijabarkan juga berbagi frekuensi saluran MNC Group lainnya yang bisa ditonton di rumah.
Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Frekuensi RCTI TV Digital Terbaru
RCTI merupakan salah satu saluran stasiun TV miliki MNC Group. Stasiun TV ini dari waktu ke waktu menghadirkan hiburan bagi masyarakat. Beralihnya siaran TV analog ke digital juga berdampak terhadap frekuensi saluran RCTI.
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, kebijakan analog switch off sudah berjalan sejak 2 November 2022. Kebijakan ini ditetapkan dalam Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Seluruh saluran TV di Indonesia harus beradaptasi terhadap format satelit Telkom 4. Keuntungan dari perubahan frekuensi ke Telkom membuat kualitas gambar dan audio lebih baik.
Dikutip dari laman rctiplus.com, frekuensi RCTI TV digital terbaru berada di frekuensi dengan transponder 3934 H 7200 dengan nama Satelit Palapa D 112.00E. Adapun rincian kode frekuensi RCTI TV Digital terbaru adalah sebagai berikut:
Kode frekuensi 04188
Simbol Rate: 08799
Polaritas: V
Kode VPID: 1111
Kode APID: 1121
Dari frekuensi di atas, masyarakat sudah bisa menonton siaran RCTI secara langsung melalui TV digital di rumah.
Dikutip dari laman rcti.tv, beberapa program yang bisa ditonton di antaranya serial drama seperti Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda, Kesetiaan Janji Cinta, Wedding Agreement The Series, dan lain-lain.
Penonton juga bisa menyaksikan hiburan melalui program tayangan Silet, serial anak-anak BIMA, dan beberapa informasi aktual melalui program berita Seputar iNews, dan tayangan olahraga.
Frekuensi Saluran MCTV Lainnya
MNC Group memiliki saluran TV lain selain RCTI, di antaranya MNCTV dan GTV. Masih dari laman rctiplus.com, berikut frekuensi TV digital dari kedua saluran tersebut.
1. Frekuensi MNCTV
Pada satelit Telkom 4 MNCTV memiliki dua jenis receiver dengan format MPEG2 dan MPEG 4. Berikut rincian frekuensinya.
a. Frekuensi MNCTV MPEG 2 pada Telkom4
Saluran: MNC TV Mpeg2
Transponder: 4034 H 15599 dan 3034 H 16250 (acak)
Frekuensi: 4034
Polaritas: Horizontal
Symbol Rate: 15599
Satelit: Telkom 4
Longitude: 108o
Pcr Pid: 1310
Video Pid: 1320
Audio Pid: 1310
b. Frekuensi MNCTV MPEG4 pada Telkom4
Saluran: MNC TV HD Mpeg4
Transponder: 3860 V 31000
Satelit: Telkom 4
Longitude: 108o
Frekuensi: 3860
Pol: Vertikal
Symbol Rate: 31000
Audio PID: 4919
Video PID: 4920
PCR PID: 4919
2. Frekuensi GTV
Frekuensi GTV bisa disaksikan melalui frekuensi digital UHF. Berikut daftar frekuensi GTV di beberapa kota di Indonesia:
Bandung, Cimahi, Padalarang, Cianjur menggunakan saluran 31 UHF
Yogyakarta, Wonosari, Solo, Sleman, Wates, Surabaya, Lamongan, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Bangkalan menggunakan saluran 41 UHF
Medan menggunakan saluran 42 UHF
Jabodetabek, Batam, Tanjung Balai Karimun menggunakan 44 UHF
Semarang, Ungaran, Kendal, Demak, Jepara, Kudus menggunakan saluran 46 UHF
Banjarmasin, Martapura, Marabahan menggunakan saluran 47 UHF
Pastikan perangkat TV yang dipakai memiliki teknologi DVB-T2 yang mendukung siaran digital. Bila masih memakai TV analog, pemilik juga bisa melengkapinya dengan alat receiver atau set top box yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(IPT)
Frequently Asked Question Section
Apa dasar kebijakan analog switch off?

Apa dasar kebijakan analog switch off?
Kebijakan ini ditetapkan dalam Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Apa saja saluran TV MNC Group?

Apa saja saluran TV MNC Group?
RCTI, MNCTV, dan GTV.
Apa syarat bisa menonton siaran TV digital?

Apa syarat bisa menonton siaran TV digital?
Perangkat TV memiliki teknologi DVB-T2 yang sudah mendukung siaran digital. Namun, jika masih menggunakan TV analog, pemilik televisi dapat melengkapinya dengan alat receiver atau set top box yang sudah bersertifikasi dari Kominfo.
