Frekuensi TV Digital Rembang dan Cara Scan Ulangnya

How to tekno
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar frekuensi TV digital Rembang dapat disimak di artikel ini. Berbagai saluran TV menjadi berubah semenjak adanya kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital pada 2 November 2022.
Pengguna perlu mengetahui daftar frekuensi TV digital Rembang agar tetap bisa menikmati tayangan seperti biasa. Perpindahan siaran analog ke digital ini bertujuan untuk memberikan kualitas tontonan yang lebih baik.
Di artikel ini, How To Tekno telah merangkum frekuensi televisi digital Rembang yang bisa diketahui pengguna. Agar lebih jelas, simak pemaparan selengkapnya berikut ini.
Frekuensi TV Digital Rembang
Menurut laman siarandigital.kominfo.go.id, selain Rembang wilayah lain yang mencakup Jawa Tengah 6 adalah Pati dan Jepara.
Menurut laman p2k.stekom.ac.id, berikut daftar frekuensi TV digital Rembang yang bisa pengguna ketahui:
1. Kanal 29 UHF Frekuensi 538 Mhz
Pada frekuensi ini dapat ditemukan siaran TV dari saluran Indosiar Pati, SCTV Pati, Moji, Mentari TV, dan RTV Pati.
2. Kanal 32 UHF Frekuensi 562 Mhz
Kanal ini menjadi saluran TV miliki oleh tvOne Pati, antv Pati, VTV, dan Simpang5 TV.
3. Kanal 35 UHF Frekuensi 586 Mhz
Pada frekuensi ini masyarakat dapat menonton saluran TV milik MetroTV Jateng dan DIY, Magna Channel, BN Channel, dan Garuda TV Jepara.
4. Kanal 38 UHF Frekuensi 610 Mhz
Kanal 38 UHF Frekuensi 610 Mhz dimiliki TVRI Nasional, TVRI Jawa Tengah, TVRI World, dan TVRI Sport.
5. Kanal 41 UHF Frekuensi 634 Mhz
Pada frekuensi ini masyarakat dapat menonton saluran TV milik GTV, RCTI Network Jawa Tengah, MNCTV Jawa Tengah, dan iNews.
Baca Juga: Frekuensi TV Digital Pekalongan dan Daerah Sekitarnya
Cara Scan Ulang TV Digital
Setelah mengetahui daftar frekuensi TV digital Rembang, terdapat cara memindai ulang perangkat TV digital menggunakan set top box dan tanpa set top box. Begini langkah-langkahnya:
1. Cara Scan Ulang TV Digital tanpa STB
Televisi yang dapat menangkap sinyal digital tanpa STB harus sudah dilengkapi teknologi DVB-T2. Untuk dapat menikmati siaran TV digital, pengguna perlu menyambungkan ke antena UHF secara langsung.
Berikut cara scan ulang TV digital untuk perangkat TV digital tanpa STB yang bisa diikuti:
Buka menu Pengaturan dan arahkan ke halaman pencarian
Ada dua pilihan siaran yang bisa dipilih di TV dengan teknologi DVB-T2, yaitu DTV dan ATV. Karena hendak memindai ulang siaran TV digital, pilih 'DTV'.
Pilih 'auto scan' untuk memindai program-program TV digital. Tunggu hingga prosesnya selesai dan televisi akan menyimpan secara otomatis siaran digital yang berhasil ditemukan.
Selesai, sekarang pengguna dapat menikmati siaran TV digital kembali.
2. Cara Scan Ulang TV Digital dengan STB
Set top box (STB) merupakan alat untuk mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
Nyalakan TV dan pastikan telah menampilkan sumber AV.
Nyalakan STB.
Arahkan agar STB masuk ke halaman 'Menu' menggunakan remot bawaan STB.
Pilih 'Pencarian saluran secara otomatis'.
Tunggu beberapa saat hingga pencarian selesai dan tekan 'Simpan'.
Selesai.
(ECI)
Frequently Asked Question Section
Kapan kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital dilaksanakan?

Kapan kebijakan migrasi siaran TV analog ke digital dilaksanakan?
Pada 2 November 2022.
Rembang masuk ke dalam wilayah siaran digital apa?

Rembang masuk ke dalam wilayah siaran digital apa?
Jawa Tengah 6.
Selain Rembang, daerah apa yang mencakup Jawa Tengah 6?

Selain Rembang, daerah apa yang mencakup Jawa Tengah 6?
Pati dan Jepara.
