Konten dari Pengguna

Mengenal Font KTP, Ukuran, dan Teknologi Biometrik di Dalamnya

9 Februari 2023 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Font KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Font KTP. Foto: A Dharma Prasetya/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Umumnya font KTP dan ukurannya dicari untuk sejumlah keperluan, salah satunya properti syuting. Mengutip dari Disdukcapil, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk Indonesia sebagai bukti diri.
ADVERTISEMENT
KTP secara resmi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. KTP wajib dimiliki Warga Negara Indonesia yang sudah berumur 17 tahun.
Selain itu, Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga wajib memilikinya. Agar lebih jelas, simak informasi lainnya mengenai font KTP dan ukuran lainnya.

Font KTP dan Ukurannya

Ilustrasi Font KTP. Foto: MadeSurya/Shutterstock
Jika ingin membuat kartu identitas yang mirip dengan KTP untuk keperluan syuting atau lainnya, kamu perlumengetahui fon dan ukuran kartunya.
Fon di bagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data diri KTP diketahui berbeda. Pada bagian NIK, KTP menggunakan fon bernama OCR A Extended yang dipertebal. Kemudian, fon di bagian data diri menggunakan Arial dengan huruf kapital.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, dua fon di atas bisa kamu jumpai dengan mudah di Microsoft Word karena merupakan fon bawaan aplikasi tersebut. Namun, apabila tidak ada di komputer atau laptopmu, kamu bisa mengunduh di situs penyedia fon gratis.
Sementara itu, untuk ukuran dimensi KTP elektronik (KTP-el) telah ditetapkan berdasarkan ISO 7810 (ID-1). Menurut Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), ukuran KTP Indonesia adalah 85,69 mm x 53,98 mm atau 8,56 cm x 5,398 cm.
Bahan yang digunakan untuk pembuatan KTP adalah material plastik dari Polyethylene Terephthalate Glycol (PET-G) yang terdiri dari tujuh lapis.
Karena itu, apabila ingin mendapatkan kartu identitas mirip seperti KTP, kamu bisa mengikuti petunjuk-petunjuk di atas, mulai dari ukuran, fon, dan bahan pembuatan blanko cetaknya.
ADVERTISEMENT

Teknologi Biometrik dan Cip pada KTP-el

Ilustrasi KTP. Foto: Unsplash.com
Seiring berkembangnya zaman, pemerintah pun telah mengubah KTP biasa menjadi KTP elektronik (KTP-el) yang sudah dimulai sejak 2009. Sehingga, KTP-el yang resmi diterbitkan Kementerian Dalam Negeri tak bisa dipalsukan meski kamu sudah membuatnya semirip mungkin.
Selain itu, KTP-el juga bertujuan untuk mempercepat dan mendukung akurasi basis data kependudukan di kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Mengutip laman disdukcapil, KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip berisi identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan Instansi Pelaksana. Cip tersebut menyimpan biodata dan biometrik penduduk seperti foto, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan.
Sekian informasi tentang font KTP, ukuran blanko, dan bahannya. Perlu diketahui, Pasal 94 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau memanipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
ADVERTISEMENT
(NSF)