Konten dari Pengguna

Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Laksanakan 17 Tarja pada 2023

Humas UPT Kumham NTT
Humas Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
7 Desember 2022 16:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas UPT Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menjadi Ketua Pendalaman Materi 17 target kinerja (tarja) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Ballroom Hotel Magnolia Hotel Grand Mercure Kemayoran, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENT
Jakarta - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone menjadi Ketua Pendalaman Materi 17 target kinerja (tarja) Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Ballroom Hotel Magnolia Hotel Grand Mercure Kemayoran, Kamis (24/11/2022). Pendalaman materi ini merupakan rangkaian dari Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Penyusunan Target Kinerja Tahun 2023 hari kedua. Rakor mengangkat tema “Tunjukan Kinerja Kita Semakin PASTI dan BerAKHLAK”.
ADVERTISEMENT
Pendalaman materi 17 tarja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM diikuti beberapa Kepala Kantor Wilayah dan seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTT, I Gusti Putu Milawati.
Marciana memaparkan, 17 tarja terdiri dari 1 tarja Balitbangkumham, 5 tarja Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), 5 tarja Ditjen Kekayaan Intelektual, 1 tarja Ditjen Peraturan Perundang-undangan, 2 tarja BPHN, dan 3 tarja Ditjen HAM. Ke-17 tarja ini akan dilaksanakan pada tahun 2023.
Pada waktu yang bersamaan, para Pimti Pratama di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti pembekalan berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing di Ruang Lotus 1, Lotus 2, Lotus 3 Hotel Grand Mercure Kemayoran.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Administrasi, Garnadi menerima pembekalan terkait dengan kebijakan belanja tahun anggaran 2023, meliputi arah kebijakan fiskal tahun 2023 untuk mendorong peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Penguatan peran APBN sesuai fungsi dasarnya serta konsolidasi fiskal berkualitas melalui mobilisasi pendapatan, spending better, pembiayaan inovatif dan sustainable serta pemaparan tentang alokasi anggaran Kemenkumham dan strategi belanja pelanggaran 2023.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran mengikuti pendalaman materi berkenaan dengan strategi peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. Dengan narasumber berasal dari Kementerian PPN/Bappenas. Kepala Divisi Keimigrasian I. Ismoyo menambah wawasan mengenai strategi peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dengan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Rakor juga diisi dengan pemaparan materi dari Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan KU I Ombudsman Republik Indonesia, Nugroho Eko Martono terkait dengan Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Hukum dan HAM. Meliputi, kewenangan Ombudsman dan Ruang Lingkup Keasistenan Utama I yang berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008;
“Berdasarkan UU 37/2008 Ombudsman memiliki beberapa kewenangan. Diantaranya, Mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Nugroho, Menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah, atau Pimpinan penyelenggara negara lainnya gina perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik. Disisi lain Keasistenan Utama I memiliki ruang lingkup kinerja dimana kewenangan Ombudsman dibantu oleh Asisten Ombudsman; Pencegahan maladministrasi; dan pemeriksaan laporan masyarakat baik itu regular maupun inisiatif.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut juga Nugroho menyampaikan terkait dengan Laporan Inisiatif/ Respon Cepat Ombudsman (RCO); Kegiatan Pencegahan; serta Strategi Peningkatan Layanan Hukum dan HAM yang meliputi Pengintegrasian sistem atau data dengan K/L dan APH; Penerapan SPPT-TI antara Kemenkumham dan APH; Predikat zona integritas menuju WBK/WBBM pada setiap satker /unit kerja Kemenkumham; dan Survei Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI. (Humas/rin)