Ismoyo Ajak Dispar dan Hotel Undang Wisatawan Asing Kunjungi NTT

Humas UPT Kumham NTT
Humas Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2022 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas UPT Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Rapat terkait Penataan Kebijakan Keimigrasian Dalam Pelayanan Visa dan Izin Tinggal yang mendukung Investasi dan Pariwisata, bersama stakeholder, perwakilan hotel dan pasangan 'mixed marriage'

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kupang - Ismoyo, Kepala Divisi atau Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumhan NTT, mengajak Dinas Pariwisata dan pengurus hotel yang ada di Kupang untuk mengundang wisatawan asing berkunjung ke NTT. Hal ini dilakukannya saat Rapat terkait Penataan Kebijakan Keimigrasian Dalam Pelayanan Visa dan Izin Tinggal yang mendukung Investasi dan Pariwisata, bersama stakeholder, perwakilan hotel dan pasangan 'mixed marriage', pada Kamis (13/10/2022) di Hotel Neo Aston Kupang.
ADVERTISEMENT
" Ayo Dinas Pariwisata dan pihak hotel, kita undang wisatawan asing sebanyak-sebanyaknya agar berkunjung ke NTT", ajaknya saat itu. "Obyek wisata di NTT ini sangat luar biasa. Ada Komodo, pantai dan alam yang menawan. Apalagi saat ini, kebijakan keimigrasian sangat mendukung hal tersebut", terangnya lagi.
Saat ini Imigrasi melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah merumuskan kebijakan-kebijakan yang sangat mendukung investasi dan pariwisata. Pengajuan Visa bagi orang asing dapat dilakukan secara online dari mana saja. Persetujuannya pun hanya memakan waktu 2 hari sejak diajukan. Ada juga kebijakan Bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau BVKSK dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VKSK yang dikhususkan untuk wisata. BVKSK dikhususkan bagi 9 negara ASEAN sedangkan VKSK dikhususkan bagi 86 negara terdaftar.
ADVERTISEMENT
Di NTT sendiri saat ini BVKSK sudah bisa didapatkan di pelabuhan Tenau Kupang, Pelabuhan Lauren Say Maumere, Pelabuhan Labuan Bajo, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, PLBN Motamasin dan PLBN Wini. Sedangkan VKSK sudah bisa didapatkan di Pelabuhan Tenau Kupang, Pelabuhan Labuan Bajo, PLBN Mota'ain, PLBN Motamasin dan PLBN Wini. Bandara Eltari Kupang yang juga merupakan salah pintu masuk negara tengah diupayakan agar bisa melayani kedua visa tersebut.
Selain Visa, layanan Izin Tinggal pun kini telah di perbaharui. Penyederhanaan dilakukan dalam prosedur layanan Izin Tinggal. Perpanjangan Izin Tinggal yang dulu memakan waktu lama kini telah dipangkas menjadi 2 - 3 hari saja.
"Mari kita manfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dalam memajukan sektor investasi dan pariwisata di daerah NTT tercinta kita", ucap Ismoyo kepada para peserta rapat saat itu. (*/em)
ADVERTISEMENT