Kantor Imigrasi Maumere Lakukan Konsultasi Peningkatan Pelayanan Izin Tinggal

Humas UPT Kumham NTT
Humas Unit Pelaksana Teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur
Konten dari Pengguna
1 November 2022 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas UPT Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham NTT
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Melakukan Konsultasi tentang Layanan Izin Tinggal dan Perbaikan Printer DataCard E – KITAP di Direktorat Jenderal Imigrasi

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Seksi Infokim Peleson Marcus di damping Kepala Subseksi Izin Tinggal, Maria Pantisia Wondo bersama dua orang staf Lalintuskim melakukan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi tentang Layanan Izin Tinggal karena mengingat Izin tinggal merupakan dokumen negara yang sangat krusial jika Warga Negara Asing (WNA) ingin tinggal lebih lama di Indonesia. Dengan fleksibilitas pada lalu-lintas WNA pemiliknya untuk masuk dan keluar Indonesia serta durasi tinggal yang cukup lama, proses persetujuan permohonan izin tinggal pun umumnya lebih lama dibandingkan visa.
ADVERTISEMENT
"Koordinasi Izin Tinggal, Yukatsih menyampaikan beberapa hal , permohonan yang belum memenuhi syarat dengan alasan tertentu , petugas harus memastikan keterangan yang diberikan pemohon untuk dijadikan dasar permohonan dapat diproses, harus memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum diberikan bukti pembayaran ,” terang Yukatsih
Sub Koordinasi ITAP Muhammad Fadli, kepada petugas harus memastikan entry sudah benar dan sesuai dengan permohonan yang diajukan, pada permohonan Izin Tinggal Kunjungan dapat melakukan permohonan perpanjangan dengan sponsor baru berdasarkan surat alih sponsor, dan permohonan ITK dapat mengurus sendiri perpanjangan di Kantor Imigrasi tanpa didampingi sponsor. Kantor Imigrasi sebaiknya berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Imigrasi terkait permohonan yang memerlukan persetujuan Dirjenim, mengingat Ditjenim hanya satu hari dalam menyelesaikan permohonan.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan ini pula dilakukan serah terima Tinta Printer Datacard dan surat permohonan hak akses juga menerima Printer Datacard E – Kitap yang telah diperbaiki untuk dibawa pulang ke Kantor Imigrasi Maumere, agar dipergunakan kembali guna akses layanan Izin Tinggal.