Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Urgensi Perlindungan Hak Cipta, Elemen Penting Untuk Menjaga Reputasi
7 Desember 2022 12:33 WIB
Tulisan dari Humas UPT Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta dalam Podcast yang disiarkan langsung melalui streaming youtube Pos Kupang dan facebook Pos-Kupang.com, Selasa (29/11/2022).
ADVERTISEMENT
Kupang - Kanwil Kemenkumham NTT menjelaskan Pentingnya Pelindungan Hak Cipta dalam Podcast yang disiarkan langsung melalui streaming youtube Pos Kupang dan facebook Pos-Kupang.com, Selasa (29/11/2022). Podcast yang dipandu Jurnalis Pos Kupang, Annie Toda ini menghadirkan Analis Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham NTT, Dientje Elensia Bule Logo sebagai narasumber.
ADVERTISEMENT
Membuka podcast Dientje mengatakan bahwa Hak cipta merupakan salah satu bagian dari Rejim Kekayaan Intelektual yang bentuk kepemilikannya secara personal, termasuk Merek, Paten, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman sehingga perlu dilindungi. Kemudian Bentuk Kepemilikan Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, PengetahuanTradisional, Sumber Daya Genetik dan Potensi Indikasi Geografis yang perlu dilestarikan. Nusa Tenggara Timur memiliki Ekspresi Budaya Tradisional yang sangat beragam merupakan karya Cipta leluhur yang diwariskan secara turun temurun tercermin dalam berbagai budaya setiap etnis seperti Tarian JaI, Likurai, Tebe, PadoA, Caci, Ritual Pasola, Hole, Wisata Rohani Samana Santha, dan sebagainya, lagu, Tutur, Natoni dan Motif Tenun Ikat.
Pengetahuan Tradisional membuat pewarna alamiah dari ragam Motif NTT, membuat Sasando, berbagai anyaman, obat-obatan tradisional, pengobatan Tradisonal pasa melahirkan. Indikasi Geografis Nusa Tenggara Timur telah memiliki Sembilan Sertifikat Indikasi Geografis yaitu Kopi Arabika Flores Bajawa, Kopi Arabika Manggarai, Kopi Robusta Manggarai, Tenun Ikat Sika, Tenun Ikat Alor, Tenun Songket Alor, Vanili Kepulauan Alor, Jeruk Molo, Gula lontar Rote. Sedangkan Sumber Daya Genetik Nusa Tenggara Timur memiliki Liur Komodo sebagai obat, Muntahan Ikan Paus yang menjadi bahan baku Kosmetik yang diekspor ke luar Negeri serta berbagai dedaunan yang berfungsi obat yang tumbuh diwilayah Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
Kekayaan Intelektual merupakan Penghargaan berupa Hak Eksklusif yang diberikan oleh negara atas hasil olah pikir manusia dalam menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat bagi manusia. “Dasar pertimbangannya untuk menghasilkan produk dan proses tersebut Pencipta, kreator, desainer, maupun Inventor telah mengeluarkan banyak biaya, tenaga dan waktu sehingga berhak untuk menikmati manfaat ekonomi dari karya kekayaan Intelektual tersebut.” Tuturnya
Pelindungan Hak kekayaan Intelektual mencakup bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan serta Tehnologi. Sedangkan Hak Cipta memiliki ruang lingkup yang sangat luas meliputi Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan. Sedangkan Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Cipta akan timbul Ketika sebuah Ide, gagasan, konsep telah diwujudkan dalam bentuk nyata, dan memiliki originalitas. Hak Eksklusif Pencipta terdiri dari Hak Moral yaitu hak yang abadi melekat pada diri Pencipta berupa Hak untuk tetap mencantumkan Namanya pada Salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum.
ADVERTISEMENT
Menggunakan nama alias atau samarananya, Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat, mengubah judul dan anak judul ciptaan, mempertahankan haknya dalam hal terjadi Distorsi Ciptaan, Mutilasi Ciptaan, modifikasi ciptaan atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sedangkan Hak Ekonomi hak untuk Penerbitan Ciptaan, Penggandaaan,penerjemahan,pengadaptasian,pengaransemenan atau pentransformasiaan, pendistribusian,pertunjukan,pengumuman dan penyewaan ciptaan. Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3)UUHC “Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan wajib mendapatkan ijin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan Setiap orang yang tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atauPenggunaan secara Komersial Ciptaan.”
Lebih lanjut Dientje menjelaskan Jenis-jenis Ciptaan berupa Karya Tulis, Karya Seni, Komposisi Musik, Karya Audiovisual, Karya Drama dan Koreografi, karya Fotografi, Karya lainnya seperti : kompilasi ciptaan atau data, Program computer,baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun Media lainnya.
ADVERTISEMENT
Dientje juga menyampaikan jangka waktu Pelindungan terhadap Hak Cipta Karya Tulis, ceramah, lagu/music, Tari Drama, Peta, seni motif, arsitektur, alat peraga Pendidikan dan karya sejenis lainnya selama seumur Hidup Pencipta ditambah 70 Tahun setelah meninggal dunia,
Untuk Karya Fotografi, Potret, Sinematografi, permainan video, program komputer, kompilasi ciptaan atau data, terjemahaan/Adaptasi/modifikasi karya Cipta lainnya dilindungi selama 50 Tahun sejak di Publikasikan. Dan 25 Tahun sejak Pertama kali dipublikasikan untuk karya Seni Terapan, demikian luas dan lamanya pelindungan Hak Cipta dibandingkan dengan rejim Kekayaan Intelektual yang lain.
Menurut Dientje Tahun 2022 merupakan tahun Affirmasi Hak Cipta maka telah diluncurkan Aplikasi POPHC yaitu Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta hanya cukup 10 menit surat pencatatan sudah terbit. Dan untuk biaya sesuai PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Hak Cipta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 untuk CIPTAAN NON SOFWARE bagi UMK, Lembaga Pendidikan & Litbang Pemerintah Rp.200.000/permohonan sedangkan untuk umum Rp.400.000/permohonan. Sedangkan untuk CIPTAAN SOFWARE bagi UMK, Lembaga Pendidikan & Litbang Pemerintah sebesar Rp. 300.000/permohonan, sedangkan Umum sebesar Rp.600.000/permohonan.
ADVERTISEMENT
Insentif berupa kemudahan dan pengurangan biaya oleh Pemerintah dimaksudkan untuk memotivasi para pencipta mewujudkan karya ciptanya dan melindungi Haknya serta menikmati manfaat ekonomi berupa Royalty dari Hak Ciptanya.
Dientje menghimbau kepada para Pencipta dan Kreator agar dalam mengkomersialisasikan Ciptaannya dengan para pihak agar melakukan perjanjian berupa Lisensi secara Clear, apa yang diperjanjikan, berapa lama waktu Kerjasama, berapa besaran pembagian hasil, dimana wilayah karya cipta itu digunakan atau di pasarkan. Contoh karya Tulis berupa buku Ketika Kerjasama dengan Penerbit ternyata jadi BEST SELLER, maka Pencipta dan pemegang Hak Cipta dapat menikmati Manfaat Ekonomi dari Hasil Ciptaannya.
Menutup podcast, Dientje kembali berpesan pendaftaran sebuah karya KI telah dimudahkan secara online, setiap orang dapat mengaksesnya. Segera daftarkan produk untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui www.DGIP.go.id menggunakan akun masing-masing dengan memenuhi persyaratan yang ada.
ADVERTISEMENT
***
~ Kemenkumham NTT
~ Kakanwil NTT Marciana Jone