Konten dari Pengguna

Diskon Tarif Pajak Punya Dasar Hukum Kuat di Perpu No.1 Tahun 2020

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
19 April 2021 21:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi : kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perhitungan dan pelaporan SPT Badan sudah mulai dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan tahun buku Januari – Desember 2020, dengan batas waktu sampai dengan akhir April 2021. Tahun 2020 menjadi pukulan sendiri bagi investasi asing maupun lokal yang mengalami kemerosotoan pendapatan pada industri- industri yang terimbas dari Pandemi COVID-19 di Indonesia baik itu secara langsung maupun tidak langsung. Namun tentunya disisi lain ada sebagian industri yang tumbuh subur dan pendapatannya naik signifikan, seperti industri pada bidang alat-alat kesehatan dan farmasi, industri digitalisasi, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memberikan angin segar bagi perusahaan dalam menjalani kewajiban sebagai Wajib Pajak Badan dengan secara resmi menurunkan tarif PPh Badan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020, dimana tarif PPh Badan yang sebelumnya pada tahun 2019 sebesar 25% turun menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021, serta menjadi 20% dimulai tahun 2022.
Ilustrasi : kumparan
Upaya yang dilakukan Pemerintah sejauh ini sangat positif dirasakan oleh Wajib Pajak Badan Itu sendiri, dengan adanya penurunan tarif dan relaksasi pajak dengan pemberian insentif Pajak yang telah dilakukan diawal masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Hai ini tentunya dilakukan untuk membantu dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
ADVERTISEMENT
Ada yang menarik, menyoroti tumbuh subur beberapa industri di Masa Pandemi Covid-19, selain Industri pada bidang alat-alat kesehatan dan farmasi, yang tidak kalah bersaing adalah Industri pada bidang Digitalisasi. Seperti yang kita ketahui Era Revolusi Industri 4.0 ini mengintregasikan antara teknologi cyber dan teknologi otomatisasi. Perubahan pola pikir dan memunculkan beberapa pekerjaan yang sangat diminati khususnya kaum Milenial seperti menjadi youtuber, gaming, selebgram dan lain sebagainya. Diharapkan pemerintah mampu membidik Pajak dari sektor tersebut sehingga pendapatan pajak dari sektor ini mampu menambah pendapatan Negara.
Penulis : Widiastuti S.Kom,.M.Ak
HS Tax Consulting
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]