news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Hampir Berakhir, Laporan SPT Pajak Tahunan Badan Harus Dilengkapi Dokumen Ini

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
26 April 2021 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Batas waktu pelaporan SPT Pajak Tahunan Badan Usaha hampir berakhir, yakni pada 30 April 2021. Hal ini berlaku baik untuk badan usaha yang memulai dengan tahun buku Januari sampai dengan Desember, maupun dengan tahun buku yang lain.
ADVERTISEMENT
SPT Pajak sudah siap dilaporkan dalam bentuk file csv melalui aplikasi espt, ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait dengan kelengkapan SPT Pajak Tahunan. Yang perlu diingat bahwa UU Perpajakan mempersyaratkan SPT Pajak wajib dilaporkan dengan benar, jelas dan lengkap.
Termasuk di dalamnya dokumen yang wajib dilampirkan dalam laporan SPT Pajak Tahunan Badan Usaha, sesuai ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019, dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
1. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29 (Harus disampaikan apabila pada huruf D angka 11.a. dari SPT Induk (Formulir 1771 atau 1771/$) menunjukkan ada PPh yang kurang dibayar.
2. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4). (Harus disampaikan apabila terdapat setoran PPh 26 ayat (4) oleh Bentuk Usaha Tetap).
ADVERTISEMENT
3. Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik (Harus disampaikan).
4. Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang Kepemilikan Sahamnya Mulai dari 50 persen (Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang memiliki penyertaan modal, atau secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya, memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha luar negeri).
5. Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT (Laporan Keuangan tersebut adalah laporan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan).
ADVERTISEMENT
6. Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi (Harus disampaikan apabila terdapat pengeluaran biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto).
7. Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment: Harus disampaikan oleh Wajib Pajak yang mengurangkan biaya entertainment, jamuan makan, representasi dan sejenisnya. Daftar Nominatif berisi: - nomor urut - tanggal acara/kegiatan - nama dan alamat lokasi acara/kegiatan -Jenis acara/kegiatan entertainment - nominal - identitas pihak/relasi penerima entertainment).
8. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Kembali (khusus BUT) Harus disampaikan oleh BUT yang melakukan penanaman kembali seluruh Penghasilan Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atas: - bentuk penanaman modal yang dilakukan - realisasi penanaman kembali yang telah dilakukan. Pemberitahuan tersebut paling sedikit meliputi: - jumlah Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap dan Tahun Pajak yang bersangkutan - bentuk penanaman kembali, jumlah realisasi penanaman kembali, dan Tahun Pajak dilakukan realisasi penanaman kembali. SPT Tahunan dan pemberitahuan disampaikan ke KPP Terdaftar
ADVERTISEMENT
9. Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi (Harus disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama. SPT Tahunan beserta Laporan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar).
10. Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih Anggaran Badan atau Lembaga Nirlaba untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Kegiatan Pendidikan, Penelitian, atau Pengembangan.
Harus disampaikan oleh Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan. Lampiran terdiri dari:
- Surat Pernyataan - Laporan Penyediaan dan Penggunaan Sisa Lebih pada saat melaporkan SPT Tahunan dan wajib disampaikan ke KPP Terdaftar.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
11. Surat Kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
ADVERTISEMENT
a. Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak
b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak
c. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak konsultan pajak
d. Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak
(SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak).
Surat Kuasa Khusus (Karyawan WP) dilampiri dengan:
a. Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan/sertifikat konsultan pajak
b. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak Karyawan WP
c. Fotokopi tanda terima SPT Tahunan Karyawan WP
d. Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21
(SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan wajib pajak).
12. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018
(Harus disampaikan apabila Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP46 tahun 2013 dan/atau PP23 tahun 2018).
ADVERTISEMENT
13. a. FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan; dan b. Bukti penyetoran Pajak Penghasilan;
Lampiran khusus penghitungan PPh: a. Lampiran Khusus Penghitungan Pajak Penghasilan Badan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas b. Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas c. Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas atau Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas d. Lampiran Khusus Daftar Penyusutan dalam Rangka Kontrak Kerja Sama Migas e. Lampiran Khusus Rincian FTP Share Bagian Kontraktor; dan f. Lampiran Khusus Laporan Perubahan Participating Interest (Harus disampaikan oleh Wajib Pajak di bidang usaha hulu minyak dan/gas bumi).
ADVERTISEMENT
14. Dokumen Penentuan Harga Transfer
(Berupa ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal; dan tanda terima penyampaian Notifikasi atau penyampaian Laporan per Negara).
15. a. Laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal; dan/atau b. Laporan Utang Swasta luar negeri (Harus disampaikan dalam hal : (a) Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak dan/atau (b) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) memiliki utang swastas luar negeri).
16. Daftar Debitur Kredit Non Performing (Harus disampaikan dalam hal bank memiliki debitur yang kreditnya digolongkan kurang lancar, diragukan dan macet. Daftar debitur sebagaimana dimaksud memuat nomor urut, nama debitur, alamat, NPWP, jumlah kredit non-performing yang digolongkan kurang lancar, diragukan, dan macet, serta jumlah bunga yang terutang (accrual basis) yang belum diakui sebagai penghasilan pada tanggal laporan keuangan).
ADVERTISEMENT
17. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) PMK 105/PMK.03/2009
(Harus disampaikan dalam hal piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PMK tersebut.)
18. a. Daftar sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 167/PMK.03/2018 beserta penyusutannya
b. Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu
(Harus disampaikan dalam hal pemberi kerja memberikan natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka www.peraturanpajak.com [email protected] menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut).
ADVERTISEMENT
19. Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri. (Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00. )
20. a. Laporan keuangan;
b. Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan, dalam hal terdapat kewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan;
c. Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan
d. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima, dari BULN Non bursa terkendali langsung.
ADVERTISEMENT
(Wajib Pajak dalam negeri dapat mengkreditkan pajak penghasilan yang telah dibayar atau dipotong atas dividen yang diterima dari BULN Nonbursa terkendali langsung).
21. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (Harus disampaikan oleh WP yang melakukan pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dari penghasilan bruto.)
22. Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek (Harus disampaikan bagi WP badan dalam negeri yang berbentuk PT yang dapat memperoleh penurunan tarif 5% sebagaimana diatur dalam PP 77 Tahun 2013 s.t.d.t.d. PP 56 Tahun 2015).
23. Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan
(Harus disampaikan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan badan).
ADVERTISEMENT
Penulis : Henry Sulistyono SE, BKP HS Tax Consulting
*****
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]