Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Jenis Harta dan Utang Apa Saja yang Perlu Dilaporkan di SPT Pajak ?
15 Maret 2021 19:42 WIB
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Akhir bulan Maret menjadi batas pengisian pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, membuat wajib pajak terus berinisitaif melaporkan SPT Tahunan mereka pada Kantor Pelayanan Pajak maupun menggunakan e-filling secara online untuk menghindari sanksi administratif jika pelaporan SPT tersebut terlambat dilaporkan.
ADVERTISEMENT
Pada pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tertera penghasilan yang diterima selama masa periode 1 tahun, penghasilan tersebut tentunya mengacu kepada bukti potong 1721 A1 yang merupakan bukti potong orang pribadi yang berstatus karyawan/pegawai dan atau pensiunannya dan bukti potong 1721 A2 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indoensia (TNI) dan Anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan atau pensiunannya. Bukti Potong tersebut wajib diberikan oleh Perusahaan/Instansi pemotong pajak.
Selain penghasilan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut juga dilengkapi dengan pengisian harta dan pengisian utang. Lalu harta yang seperti apa yang harusnya dilaporkan oleh Wajib Pajak tersebut. Berikut tertera didalam buku manual petunjuk pengisian SPT tahunan orang pribadi disebutkan bahwa harta tersebut kategorinya dalam bentuk Kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya dan harta tidak bergerak lainnya. Sub kategorinya secara spesifik menyebutkan uang tunai dan bentuk tabungan saham, obligasi, surat utang, reksadana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah dan bangunan.
Dengan petunjuk dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengenai harta yang diikutsertakan dalam pengisian SPT tahunan orang pribadi, harta yang dilaporkan tersebut sesuai dengan kondisi pada masa akhir tahun pajak. Wajib Pajak disini diminta kejujurannya untuk melaporkan harta yang dimiliki, karena apabila tidak melaporkan maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan utang? Jenis utang seperti apa saja yang harus juga dilaporkan? Dalam pelaporannya utang bukanlah hal yang bersifat wajib, karena tidak semua wajib pajak memiliki utang, lain halnya dengan harta. Namun tentunya juga harus dingat bahwa harus ada kesesuaian antara penghasilan dan jumlah kekayaan. Wajib Pajak memiliki harta tersebut walaupun sedikit pastinya ada karena memiliki penghasilan.
Namun tentunya harus diingat kembali dan yang harus ditekankan adalah tentang kejujuran, sebagai warga negara Indonesia yang baik haruslah melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan benar.
Jika Anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, Anda dapat mengirimkan melalui email ke hs.consultingfirst@gmail.com
Penulis : Widiastuti S.Kom,.M.Ak
HS Tax Consulting