Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mau Ada Tax Amnesty Lagi, Ini Makna Istilah Ungkap, Tebus, dan Lega
30 Mei 2021 22:54 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sesuai dengan motto dalam tax amnesty yaitu ungkap, tebus, dan lega bahwa Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
ADVERTISEMENT
Kewajiban perpajakan yang mendapatkan Pengampunan Pajak terdiri atas kewajiban Pajak Penghasilan, dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Saat ini sedang muncul wacana untuk di lanjutkan pada tax amnesty babak kedua.
Ungkap adalah sebuah pernyataan dari Wajib Pajak untuk bersedia melaporkan seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar negeri, yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh terakhir.
Belum dilaporkannya kekayaan tersebut bisa dikarenakan kelalaian atau keadaan di luar kekuasaan yang dialami Wajib Pajak sehingga kolom Harta dan Utang dalam SPT Tahunan PPh belum diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.
ADVERTISEMENT
Tebus adalah pembayaran sejumlah uang ke kas negara untuk mendapatkan Amnesti Pajak berupa pelepasan hak negara untuk menagih pajak yang seharusnya terutang dari pengungkapan kekayaan yang dilakukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Uang Tebusan atas Amnesti Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif Uang Tebusan dengan Nilai Harta Bersih yang telah diungkapkan oleh wajib pajak.
Lega adalah sebuah perasaan yang nantinya akan menaungi wajib pajak manakala mereka telah memanfaatkan Pengampunan Pajak. Dengan diterimanya Pengampunan Pajak, Wajib Pajak akan mendapatkan penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan untuk kewajiban perpajakan sebelum 31 Desember 2015.
Motto diatas adalah yang dipakai untuk tax amnesty jilid I, saat ini sedang diwacanakan untuk dilanjutkan tax amnesty jilid ke II, ada beberapa kemungkinan Direktorat Jenderal Pajak akan memakai motto yang sama, mengurangi maupun menambah atau mengubah motto untuk tax amnesty jilid II, yang pasti motto tersebut diharapkan mampu memberikan keyakinan dan mampu menggerakkan wajib pajak untuk mengikuti tax amnesty jilid II.
ADVERTISEMENT
Pengampunan Pajak merupakan terobosan kebijakan yang memiliki manfaat dan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui Repatriasi Aset, yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan Suku Bunga, dan peningkatan investasi
- Perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
- Meningkatkan Penerimaan Pajak
Penulis:
Henry Sulistyono SE, BKP
HS Tax Consulting
*****
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke hs.consultingfirst@gmail.com