Sumbangan COVID-19 Dapat Dibiayakan dalam SPT Pajak Badan, Ini Caranya

HS Tax Consulting
HS Tax Consulting driven by Professional consultant and to be recognized as the primary provider of taxation and business services in Indonesia.
Konten dari Pengguna
12 April 2021 12:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HS Tax Consulting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi corona. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Bulan April 2021 ini tiba saatnya bagi wajib pajak badan usaha untuk menyampaikan SPT pajak tahunan badan Usaha, menurut ketentuan UU KUP bahwa SPT pajak badan usaha maksimal disampaikan pada akhir bulan keempat tahun berikutnya yang berarti jatuh pada tanggal 30 April untuk badan usaha yang menggunakan tahun buku mulai dari Januari sampai dengan Desember.
ADVERTISEMENT
Salah satu unsur penting dalam menyampaikan SPT pajak tahunan badan usaha adalah harus dilengkapi dengan laporan keuangan yang di dalamnya terdiri dari laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan ( neraca ). laporan keuangan dibedakan menjadi dua jenis yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, dalam hal kepentingan untuk menyampaikan SPT pajak tahunan badan usaha maka diwajibkan bagi wajib pajak badan untuk menggunakan laporan keuangan fiskal.
Dasar perhitungan pajak badan usaha yaitu pajak terutang adalah atas laporan laba rugi keuangan yang biasanya dikenal dengan istilah laporan laba rugi fiskal, hal penting dalam menyusun laporan laba rugi fiskal adalah beberapa unsur biaya yang diperkenankan dibiayakan menurut ketentuan UU PPh, salah satunya adalah “Sumbangan“.
ADVERTISEMENT
Sumbangan menurut ketentuan UU PPh adalah UU nomor 36 tahun 2008 adalah perubahan atas UU nomor 7 tahun 1983 adalah salah satu biaya yang harus dikoreksi fiskal artinya bahwa biaya atas sumbangan tidak boleh atau tidak diperkenankan menjadi biaya yang dimasukkan dalam perhitungan laporan laba rugi perusahaan, salah satu alasannya adalah biaya atas sumbangan tidak terkait dengan kegiatan usaha.
Namun tidak semua sumbangan tidak dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan laporan laba rugi fiskal, sumbangan wajib pajak yang ditujukan untuk membantu penanganan COVID-19 maka atas biaya tersebut masuk ke dalam fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang diterbitkan melalui PP nomor 29 tahun 2020
Sumbangan untuk COVID-19 adalah sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Sumbangan yang dimaksud adalah sumbangan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Sumbangan tersebut disampaikan kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, yaitu: Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan lembaga penyelenggara pengumpulan sumbangan.
ADVERTISEMENT
Namun, agar sumbangan tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto, pemberian sumbangan harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
Didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang paling sedikit memuat informasi:
• Diterima oleh pihak penyelenggara pengumpulan sumbangan yang telah memiliki NPWP
• sumbangan yang diberikan merupakan sumbangan yang diberikan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Namun, ketentuan waktu ini dapat diperpanjang jika diperlukan dengan Peraturan Menteri.
Nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sumbangan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dengan nilai sebesar nilai sumbangan yang sesungguhnya dikeluarkan. Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi. Adapun nilai sumbangan yang diberikan ditentukan atas dasar:
ADVERTISEMENT
• Untuk sumbangan yang diberikan dalam bentuk uang, nilai sumbangan adalah sebesar nilai sumbangan berupa uang yang sesungguhnya dikeluarkan
• Untuk sumbangan yang diberikan dalam bentuk barang, nilai sumbangan adalah:
o nilai perolehan, jika barang yang disumbangkan belum disusutkan
o nilai buku fiskal, jika barang yang disumbangkan telah mengalami penyusutan
o harga penjualan, jika barang yang disumbangkan adalah hasil produksi sendiri
• Untuk sumbangan dalam bentuk jasa dan/atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, nilai sumbangan adalah nilai harga pokok jasa dan/atau pemanfaatan harta.
Mekanisme pelaporan adalah wajib pajak harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan yang diberikan paling lambat bersamaan dengan pelaporan SPT pajak tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan. Wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif sumbangan ini secara daring jika sistem telah tersedia di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, jika sistem belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan daftar nominatif sumbangan secara luring melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
ADVERTISEMENT
Dalam hal wajib pajak pemberi sumbangan tidak menyampaikan daftar nominatif atau menyampaikan daftar nominatif setelah pelaporan SPT Tahunan PPh, sumbangan tersebut tidak dapat dibebankan oleh wajib pajak sebagai pengurang penghasilan bruto.
-------------------------------------------------------------------------
Penulis: Henry Sulistyono SE, BKP
HS Tax Consulting
Jika anda ada pertanyaan mengenai perpajakan, anda dapat mengirimkan melalui email ke [email protected]
Sumber:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/sumbangan-covid-19-dapat-dibiayakan-ini-mekanismenya