Kekuatan Hukum atas Penerbitan Covernote sebagai Produk Hukum Notaris

Muhammad Adjie Perdana
Mahasiswa Ilmu Hukum S1 - Universitas Pamulang
Konten dari Pengguna
9 Mei 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Adjie Perdana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi: Muhammad Adjie Perdana, People's Consultative Assembly - 23 Oktober 2023 13:13
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi: Muhammad Adjie Perdana, People's Consultative Assembly - 23 Oktober 2023 13:13
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk mengesahkan akta-akta yang telah dilegalisir dan memberikan wewenang lain kepada masyarakat berdasarkan Undang-undang Notaris atau peraturan perundang-undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain menerbitkan akta notaris, notaris juga dapat menerbitkan Covernote. Covernote ini digunakan sebagai jaminan agar bank dapat mencairkan pinjaman sementara sambil menunggu dokumen terkait diproses oleh notaris.
Covernote untuk proses yang akan digunakan mencakup unsur notaris, kreditur, dan debitur. Karena adanya kekosongan Norma (vacum of norm) dalam Kitab Undang-undang ini, maka belum ada kepastian hukum mengenai akibat hukum Covernote mengenai ketiga unsur tersebut.
Karena begitu pentingnya peranan Covernote dalam industri perbankan, maka perlu adanya kepastian hukum mengenai keabsahan hukum Covernote.
Permasalahan dalam artikel ini adalah penggunaan covernote Notaris dalam perjanjian kredit dan kekuatan hukum covernote Notaris sebagai produk hukum Notaris.
Penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit adalah bagian dari usaha Notaris dalam memberikan kepastian kepada pihak bank untuk bisa menyetujui mencairkan kredit sebelum pembuatan APHT selesai dan sertifikat hak tanggungan terbit, Notaris covernote. Bank dapat menjadikan Covernote sebagai pegangan untuk mencairkan kredit.
ADVERTISEMENT
Kekuatan hukum suatu Covernote sebagai produk hukum notaris tidaklah memiliki kekuatan hukum apapun, karena Covernote bukan akta autentik dan juga bukan akta dibawah tangan, melainkan hanya surat biasa yang hanya menjelaskan pernyataan Notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai.

Bagaimana kekuatan hukum Covernote Notaris sebagai Produk Hukum Notaris?

Covernote berasal dari bahasa inggris, yakni cover dan note yang diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi catatan penutup. Covernote tidak diatur dalam dalam UU Jabatan Notaris, UU PPAT, UU Perbankan dan UU Hak Tanggungan. Covernote merupakan suatu perikatan yang timbul akibat suatu perjanjian dan bukanlah timbul oleh Undang-Undang, bisa juga dikatakan Covernote sebagai perikatan yang berdasarkan kebiasaan yang terjadi didalam praktek Notaris, sebagaimana diatur Pasal 1233 KUHPer.
ADVERTISEMENT

Kenapa Covernote disebut sebagai Produk Hukum Notaris?

Covernote dapat digolongkan sebagai sumber hukum formil berdasarkan kebiasaan. Kebiasaan merupakan tindakan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang dan terus menerus. Ketika penggunaan Covernote diulangi dan dilanjutkan dengan cara ini dan diterima oleh masyarakat tertentu, maka penggunaan Covernote menjadi kebiasaan sosial dan dianggap sebagai suatu hukum.
Mengenai kekuatan hukum Covernote maka kita perlu memahami dan mengetahui kedudukan Covernote tersebut. Covernote sebagai suatu akta autentik, surat dibawah tangan atau surat biasa. Secara teoritis akta autentik memiliki kesempurnaan sebagai alat bukti sebagaimana diatur Pasal 1870 KUHPer.
ADVERTISEMENT
Artinya, akta otentik itu dibuat sejak awal dengan tujuan untuk membuktikannya apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Akta otentik adalah surat yang diterbitkan di hadapan pejabat yang berwenang secara hukum atau Undang-undang, pejabat yang dimaksud adalah Notaris sebagaimana diatur pada Pasal 1868 KUHPer.
Pasal 1 ayat (1) UU Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk mengeluarkan akta autentik dan kewenangan lainya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Pasal 15 UU Jabatan Notaris menjabarkan kewenangan notaris, namun tidak satupun aturan yang menyebutkan Notaris memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Covernote. Berkaitan dengan wewenang yang diatur pada Pasal 15 UU Jabatan Notaris, apabila notaris melakukan tindakan diluar wewenang Notaris yang telah diatur tersebut maka produk hukum itu atau akta itu bukanlah akta autentik. Artinya Notaris dalam mengeluarkan Covernote diluar dari kewenanganya, namun pembuatan Covernote tidak dilarang untuk dibuat oleh Notaris.
ADVERTISEMENT
Sehingga melalui penjelasan diatas maka Covernote tidak dapat disebut sebagai akta dibawah tangan, karena Covernote bukan merupakan akta dibawah tangan, karena dibuatnya bukan oleh para pihak, melainkan yang membuat Covernote adalah Notaris sedangkan Notaris bukanlah para pihak. Artinya dalam analisa diatas, maka Covernote hanyalah surat biasa yang hanya berisikan kesanggupan atau pernyataan Notaris untuk menerangkan bahwa hal yang Notaris kerjakan masih belum selesai atau masih dalam proses penyelesaian. Karena Covernote juga tidak diatur didalam peraturan perundang- undangan. Dapat disimpulkan Covernote tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
ADVERTISEMENT
Covernote yang hanya surat biasa yang hanya sebatas surat keterangan dari pada Notaris, namun tetap sah Notaris mengeluarkan Covernote sepanjang itu hanya menjelaskan dan menjabarkan keterangan apa yang dilakukan oleh Notaris yang hanya sebagai bentuk pernyataan tertulis dan tidak menjelaskan bahwa Covernote tersebut sebagai pengganti akta.

Bagaimana penggunaan covernote Notaris dalam perjanjian kredit?

Penggunaan Covernote Notaris dalam perjanjian kredit adalah bagian dari usaha Notaris dalam memberikan kepastian kepada pihak bank untuk bisa menyetujui mencairkan kredit sebelum pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) selesai dan sertifikat hak tanggungan terbit, Notaris membuat surat keterangan atau covernote. Covernote dalam hal pencairan kredit oleh bank kepada nasabahnya berfungsi sebagai pegangan bank, setelah covernote dikeluarkan oleh notaris.
Covernote tidak memberikan jaminan apapun dalam perjanjian kredit dan tidak memiliki kekuatan hukum. Jadi pihak Bank sebagai penerima Covernote harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan perjanjian kredit yang menggunakan Covernote sebagai jaminan sementara.
ADVERTISEMENT