Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengelolaan Kas Pemerintah di Indonesia
9 Januari 2025 11:57 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari hudi sadmoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengelolaan kas oleh pemerintah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Bab IV Pengelolaan Uang. Selanjutnya pengaturan teknis pengelolaan uang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara, dalam hal ini Menteri Keuangan, sebagai pengelola keuangan Pemerintah Pusat. Sedangkan Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah, yakni Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, sebagai pengelola keuangan Pemerintah Daerah. Terminologi Uang Negara dan Uang Daerah ini dalam pengertian umum dikenal sebagai kas pemerintah. Pengelolaan kas oleh pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2007 meliputi empat aspek, yaitu Rekening Tunggal Perbendaharaan, perencanaan kas, pengelolaan kekurangan/kelebihan kas, serta pertanggungjawaban pengelolaan kas.
ADVERTISEMENT
1. Rekening Tunggal Perbendaharaan
Kas pemerintah disimpan pada beberapa jenis rekening yaitu rekening kas umum, rekening penerimaan, dan rekening pengeluaran. Di samping itu, untuk memenuhi kebutuhan tertentu dapat dibuka rekening lainnya. Rekening kas umum adalah rekening untuk menampung seluruh penerimaan, baik yang berasal dari pendapatan maupun pembiayaan, yang sekaligus merupakan dana yang disiapkan untuk pengeluaran, berupa belanja dan pengeluaran pembiayaan. Kas Pemerintah Pusat ditempatkan dalam Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. Sementara Kas Pemerintah Daerah ditempatkan dalam Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum. Prinsip dalam pengelolaan kas pemerintah adalah kesatuan kas dan kesatuan perbendaharaan, yang diimplementasikan dalam konsep Rekening Tunggal Perbendaharaan (RTP). RTP merupakan suatu kesatuan rekening yang memungkinkan pemerintah untuk mengonsolidasikan kas dan mengoptimalkan penggunaan kas karena alur penerimaan dan pengeluaran dikelola dalam satu rekening tunggal, yaitu rekening kas umum. Dengan adanya sistem RTP, pemerintah dapat mengetahui jumlah uang yang dimilikinya secara pasti sehingga dapat melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi kekurangan kas. Sebaliknya, pemerintah dapat melakukan penempatan dana pada instrumen investasi jika terjadi kelebihan kas.
ADVERTISEMENT
Rekening Penerimaan berfungsi untuk menampung sementara penerimaan Negara/Daerah, sebelum dilimpahkan ke rekening kas umum. Pelimpahan penerimaan dari rekening penerimaan ke rekening kas umum dilakukan pada hari yang sama dengan saat diterimanya kas di rekening penerimaan. Rekening penerimaan diupayakan selalu bersaldo nihil pada setiap akhir hari kerja. Rekening Pengeluaran digunakan untuk menampung Uang Persediaan (UP), yaitu uang muka kerja untuk operasional sehari-hari instansi pemerintah (satuan kerja).
2. Perencanaan Kas
Pemerintah membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal. Perencanaan kas dilakukan melalui peramalan kas, baik arus kas masuk maupun arus kas keluar. Instrumen perencanaan kas antara lain anggaran kas dan surat penyediaan dana. Saldo Kas Minimal adalah nilai minimal yang harus disediakan dalam rekening kas umum agar pemerintah mampu membayar ketika ada tagihan. Perencanaan kas pemerintah bertujuan untuk memastikan penyediaan dana secara tepat waktu dan tepat jumlah secara efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Perencanaan kas merupakan faktor utama yang mendukung keberhasilan pengelolaan Kas pemerintah yang baik. Sebagaimana diketahui bahwa unit-unit yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara di pemerintah pusat tersebar di seluruh kementerian dan lembaga. Keberhasilan pembuatan perencanaan kas yang baik sangat bergantung kepada koordinasi dan dukungan dari seluruh kementerian/lembaga serta kecermatan mereka dalam pembuatan perencanaan penerimaan dan pengeluaran masing-masing kementerian/lembaga. Dengan adanya perencanaan kas yang baik dan efektif, dapat dilakukan pemanfaatan semaksimal mungkin dana kas yang belum digunakan (idle cash), atau yang disebut dengan optimalisasi kas.
3. Pengelolaan Kekurangan/Kelebihan Kas
Terdapat dua kemungkinan kondisi kas pemerintah, mengalami kekurangan kas atau kelebihan kas. Pemerintah harus memiliki strategi untuk menghadapi dua kemungkinan kondisi ini. Ketika mengalami kekurangan kas, pemerintah diperkenankan melakukan upaya untuk menutup kekurangan kas antara lain dengan menerbitkan Surat Utang Negara/surat berharga lainnya, dan melakukan penarikan pinjaman dalam negeri/luar negeri. Sedangkan ketika mengalami kelebihan kas, pemerintah dapat melakukan pemanfaatan atas kelebihan kas dalam bentuk investasi kas, antara lain penempatan kas pada bank sentral/bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro, dan pembelian Surat Utang Negara.
ADVERTISEMENT
4. Pertanggungjawaban pengelolaan kas dalam laporan keuangan pemerintah
Pemerintah menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah sebagai sarana pertanggungjawaban pengelolaan kas. Pemerintah melakukan pencatatan akuntansi atas seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pengelolaan kas pemerintah merupakan serangkaian aktivitas dan proses yang dimulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Pengelolaan kas oleh pemerintah yang diatur dalam ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2007 pada dasarnya dimaksudkan untuk menciptakan suatu sistem pengelolaan Kas Negara yang mengacu kepada prinsip pengelolaan kas yang baik (good governance on cash management).