Konten dari Pengguna

Peran Ditjen Perbendaharaan dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah

hudi sadmoko
ASN Kemenkeu, saat ini bertugas sebagai Pejabat Pengawas pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi
15 Desember 2022 22:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari hudi sadmoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyusunan LKPP, amanat perundang-undangan
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah pusat telah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sejak Tahun 2005. LKPP tersebut disusun dari konsolidasian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). LKKL tersebut merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga yang disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
Adapun LKBUN merupakan pertanggungjawaban pengelolaan aset, hutang, ekuitas termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya yang di bawah penguasaan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN). LKPP yang disusun ini setiap tahunnya akan disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal kepada BPK untuk diaudit. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dimana Presiden harus menyampaikan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR RI berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah berakhirnya tahun anggaran. Laporan keuangan inilah yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBN secara berjenjang sekaligus media penyampaian informasi tentang pengelolaan dan kondisi keuangan pemerintah dalam satu tahun anggaran.
LKPP disusun berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dengan mengacu kepada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam praktiknya, Standar Akuntansi Pemerintahan disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, standar akuntansi yang diterapkan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual. Dengan penerapan akuntansi akrual tersebut, diharapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah semakin baik dan sesuai dengan praktik yang berlaku secara internasional (best practices).
Komponen penting dalam menghasilkan Laporan Keuangan pemerintah yang berkualitas
Perkembangan kualitas laporan keuangan pada pemerintah pusat sejauh ini memberikan gambaran yang relatif menggembirakan. Hal ini terutama ditandai dengan perkembangan jumlah entitas pelaporan yang memperoleh opini audit BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) maupun Wajar Dengan Pengecualian (WDP), disertai menurunnya jumlah opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer) yang diberikan oleh BPK. Pencapaian kualitas laporan keuangan pemerintah yang baik tidak dapat lepas dari beberapa komponen utama yang mempengaruhinya, yaitu komitmen pimpinan, sumber daya manusia, sistem akuntansi, dan teknologi informasi yang digunakan.
ADVERTISEMENT
Komitmen pimpinan menjadi salah satu komponen kunci bagi terselenggaranya tugas-tugas di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pada organisasi pemerintah, karena komitmen pimpinan yang ditunjukkan dengan kemauan dan keterlibatan dalam melaksanakan fungsinya, mengarahkan, mempengaruhi dan mendorong bawahannya akan menjadi ikatan kuat dan membangun kepercayaan seluruh elemen organisasi dalam mencapai tujuan organisasi tersebut.
Komponen berikutnya yang sangat vital adalah Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Di sini, kompetensi berupa kemampuan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas dasar keahlian, pendidikan, dan pengalaman di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan dengan kualitas yang mumpuni menjadi prasyarat dalam menjamin keberhasilan penyelenggaraan akuntansi pemerintahan untuk menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas.
Di samping dipengaruhi dua komponen yang telah disebutkan, laporan keuangan pemerintah yang berkualitas hanya dapat dihasilkan dari sistem akuntansi yang baik. Sistem akuntansi tersebut mencakup kebijakan akuntansi, bagan akun standar, prosedur dan subsistem akuntansi yang baik, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan praktek akuntansi yang berlaku umum.
ADVERTISEMENT
Seluruh komponen tersebut akan berfungsi optimal dengan didukung oleh teknologi informasi yang handal, mampu mempercepat dan mempermudah transaksi dan proses pengolahan data akuntansi, seiring dengan kuantitas dan kompleksitas transaksi pemerintah yang semakin meningkat. Dalam hal ini, teknologi informasi memiliki peranan yang sangat penting untuk menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.
Peran strategis Ditjen Perbendaharaan dalam penyusunan LKPP yang berkualitas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, salah tugas Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah merumuskan dan melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ini berarti, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai posisi yang strategis dalam penyusunan laporan keuangan yang berkualitas terutama pada Pemerintah Pusat, menjadi unit in charge yang mengemban tanggung jawab besar atas kualitas laporan keuangan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai peran yang paripurna mulai dari hulu hingga ke hilir dalam penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan pada pemerintah pusat. Baik itu sebagai regulator, developer, maupun Pembina. Sebagai regulator, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun regulasi, merumuskan berbagai kebijakan ketentuan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan yang berpedoman pada SAP serta peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara. Regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta petunjuk teknis berupa Peraturan Dirjen Perbendaharaan.
Selanjutnya, di samping menetapkan kebijakan dan ketentuan di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga mengembangkan sistem akuntansi berbasis teknologi informasi seperti Sistem Anggaran dan Perbendaharaan Negara (SPAN), Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), dan Monitoring SAKTI (monSAKTI). Di sinilah peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sangat nyata sebagai pengembang Sistem Akuntansi Pemerintah (developer), dimana sistem yang dikembangkan ini menjadi platform pelaksanaan tugas akuntansi dan pelaporan keuangan yang dijalankan oleh unit-unit kerja/instansi pemerintah lainnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, menilik vitalnya SDM sebagai komponen kunci dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah yang berkualitas, Ditjen Perbendaharaan tak lepas dari tuntutan peran sebagai pembina SDM dalam bidang akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah. Ini merupakan suatu keniscayaan, mengingat peran Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator dan developer sistem akuntansi pemerintah menjadikan Ditjen Perbendaharaan berada di garda depan pelaksanaan tugas akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Menyadari hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan selama ini telah mengambil peran aktif dan signifikan dalam meningkatkan kualitas SDM pada Kementerian/Lembaga dengan melakukan sosialiasi, pelatihan, pembinaan secara rutin, bimbingan teknis dan in house training mengenai akuntansi dan pelaporan. Di samping itu, guna memberikan pelayanan yang optimal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah berinovasi dengan membuka Klinik Akuntansi dan saluran komunikasi stakeholder melalui helpdesk terpadu sebagai sarana transfer pengetahuan dan asistensi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan akuntansi dan pelaporan pada kementerian/lembaga. Peran sebagai pembina ini dilaksanakan mulai dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan hingga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
ADVERTISEMENT
Ditjen Perbendaharaan juga menjadi lead sector penyusunan Laporan Keuangan. Peran ini juga dilaksanakan mulai dari KPPN sampai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kiprah Ditjen Perbendaharaan dalam menjalankan peran tersebut utamanya dalam menyusun laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) sebagai Pengelola Kas, sebagai Pengguna Anggaran dan menjalankan fungsi Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal. Untuk kepentingan BUN sebagai Pengelola Kas, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun Laporan Arus Kas.
Sementara dalam konteks BUN sebagai Pengguna Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang merupakan hasil konsolidasian dari seluruh laporan keuangan Bagian Anggaran BUN yang dikelola unit eselon I Kementerian Keuangan terkait. Selanjutnya, dalam konteks menjalankan fungsi Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang merupakan hasil konsolidasi dari seluruh Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga dan Laporan Keuangan BUN.
ADVERTISEMENT
Penyusunan LKPP, peran paripurna Ditjen Perbendaharaan
Terakhir, guna memenuhi amanat undang-undang dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai unit in charge senantiasa berupaya keras melaksanakan perannya secara optimal. Penyusunan LKPP dilakukan Ditjen Perbendaharaan dengan mengkonsolidasikan seluruh laporan keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dengan Laporan Keuangan Bendahara Umun Negara (LKBUN), dimana prosesnya dimulai dari penerimaan LKKL dan LKBUN yang disampaikan oleh seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk selanjutnya dilakukan analisis untuk atas kewajaran proses akuntansi penyusunan LKKL. Dalam prosedurnya, Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan LKKL kepada Menteri Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, LKPP unaudited disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebelum disampaikan kepada BPK, LKPP unaudited direviu terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil reviu dituangkan dalam Surat Pernyataan Telah Direviu yang disertakan dalam LKPP.
ADVERTISEMENT
Setelah LKPP disampaikan kepada BPK, maka dimulailah proses audit terhadap LKPP. Pada saat yang sama BPK juga melakukan audit terhadap LKKL dan LKBUN. Proses audit terdiri dari serangkaian kegiatan mulai dari entry meeting audit yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, anggota BPK, Eselon I Kementerian Keuangan dan Auditor BPK RI; pembahasan tiga pihak yang melibatkan Kementerian Keuangan, seluruh kementerian/lembaga dan BPK; pembahasan temuan dengan BPK dan exit meeting audit BPK. Setelah audit atas LKPP berakhir, BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi kepada DPR RI dan Presiden RI sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Atas dasar LKPP yang telah diaudit oleh BPK tersebut, Presiden RI menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU P2APBN) pada akhir Juni setiap tahun. DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan akan membahas RUU tersebut selama 3 (tiga) bulan untuk ditetapkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Peran penting Ditjen Perbendaharaan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah khususnya dan pelaksanaan akuntansi pemerintah pada umumnya, adalah tanggung jawab yang diwujudkan dalam kiprah yang nyata selama ini dan ke depan untuk senantiasa mengawal penyusunan dan menjaga kualitas pelaporan keuangan negara. Baik buruknya kualitas laporan keuangan pemerintah, akan banyak tergantung dari optimal tidaknya Ditjen Perbendaharaan menjalankan peran tersebut.
Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pedoman penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah (sumber: dokumen pribadi)