Penghapusan Kata Sehat: Kritik Terhadap RUU SISDIKNAS

humaeni rizqi
guru madrasah pembangunan UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
23 September 2022 10:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humaeni rizqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Upacara Bendera Merah Putih di Madrasah Pembangunan
zoom-in-whitePerbesar
Foto Upacara Bendera Merah Putih di Madrasah Pembangunan
ADVERTISEMENT
RUU Sisdiknas menjadi isu pendidikan yang sangat penting untuk dikritisi. RUU ini ‎telah lama masuk dalam prolegnas. Namun sampai dengan saat ini masih tetap RUU, karena ‎belum kunjung ditetapkan menjadi UU. Penyempurnaan RUU ini masih terus dilakukan dengan ‎melihat antusiasme warga masyarakat dan berbagai kritik serta sumbang saran dari berbagai ‎kalangan. ‎
ADVERTISEMENT
Para praktisi dan tokoh pendidikan dari berbagai kalangan menyampaikan kritik dan ‎saran. Misalnya ada Prof. Abdul Mu’ti Sekjend Muhammadiyah yang telah banyak mengkritisi ‎RUU Sidiknas. Beliau menyampaikan berbagai hal tinjauan, seperti persamaan pendidikan ‎keagamaan dan kepercayaan.‎
Menurutnya bahwa pendidikan keagamaan dan kepercayaan tidak bisa disamartikan. ‎Setiap orang memiliki kepercayaan, namun kadang kala ada orang yang memiliki kepercayaan, ‎mereka tidak mau mengakui agama. ‎
Kemudian belum adanya kesepakatan yang ‘bulat’ di antara penganut penghayat dan ‎aliran. Sebagian mereka berkeyakinan, bahwa aliran kepercayaan merupakan ‘agama’ tersendiri ‎yang terpisah dari agama-agama lainnya. Sebagian lainnya memeluk agama yang diakui di ‎Indonesia dengan tetap memelihara atau mengamalkan kepercayaan sebagai warisan budaya atau ‎peninggalan nenek moyang. Bagi pemeluk agama tertentu, sikap kelompok kedua itu bisa ‎dimaknai sebagai praktik sinkretisme agama yang merusak kemurnian agama.‎
ADVERTISEMENT
Pasal tentang pendidikan kepercayaan menjadi rentan menimbulkan kontroversi dan ‎penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Adanya pasal tentang pendidikan kepercayaan bisa ‎menjadi pembenaran bagi kelompok tertentu yang selama ini sangat kritis dengan kebijakan ‎Kemendikbud-Ristek, khususnya yang terkait dengan masalah agama. Sehingga Prof Abdul ‎Mu’ti memberikan berbagai alternatif. Diantaranya menghapus pasal tersebut, karena pendidikan ‎kepercayaan sudah dilaksanakan berdasarkan Permendikbud 27/2016 dengan berbagai ‎penyempurnaan.‎
Salah satu yang tak kalah penting yaitu perubahan pada pasal 3. Dalam RUU Sisdiknas di ‎pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk ‎watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, ‎bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan ‎bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, ‎dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.‎
ADVERTISEMENT
Perubahan dalam RUU antara fungsi dan tujuan pendidikan dirubah ke dalam dua pasal, ‎yaitu pasal 3 dan pasal 4. Pasal 3 berbunyi pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan ‎potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada ‎Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, ‎bergotong royong, dan kreatif.‎
Salah satu yang saya kritik dalam perubahan ini, yaitu penghapusan kata “sehat”. ‎Pemerintah terlalu gegabah dalam menghapus kata sehat. Padalah kesehatan merupakan hal yang ‎sangat penting bagi semua manusia karena tanpa kesehatan yang baik, maka setiap manusia akan ‎sulit melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.‎
Begitupun dengan pendidikan, pendidikan harus dijalankan secara sehat sehingga kata ‎sehat dalam UU Sidiknas, bukan sekedar hanya kata. Sehat ini terdiri berbagai aspek, seperti ‎aspek fisik, mental, dan sosial; dan landasan, seperti landasan filosfis, teologis, dan medis.‎
ADVERTISEMENT

Sehat dalam Pandangan Filosofis

Kita semua pernah mendengar slogan “Mens Sana in Corpore Sano” dalam tubuh yang ‎sehat terdapat jiwa yang kuat. Keyakinan inilah yang dipegang sehingga pendidikan terus dapat ‎berjalan. Secara kontekstual bermakna kita wajib menjaga kesehatan dan kebugaraan jasmani agar ‎fungsi akal dapat dioptimalkan guna perkembangan pendidikan dan pengamalan ilmu untuk ‎mencapai tujuan nasional.‎
Proses pendidikan atau yang disebut pembelajaran dapat berjalan ketika subjek-objek ‎saling berinteraksi. Pendidik dan peserta didik akan ada di ruangan atau tempat yang sama pada ‎saat mereka memiliki kondisi tubuh yang sehat. Jika salah satu diantara mereka ada yang kurang ‎sehat, maka proses pendidikan berjalan kurang optimal. ‎
Masih ingat dengan Rock Gerung seorang akademisi yang bertransisi menjadi pengamat. ‎Dalam setiap pidato, debat, kuliah umum, dan podcast, beliau selalu menghubungkan segala hal ‎dengan akal sehat. Akal yang tak sehat dalam pandangan Rocky Gerung, mereka akan terjajah, ‎tidak bisa melahirkan peradaban, dan terkekang dalam kebodohan. Artinya pendidikan pun harus ‎dijalankan secara sehat, agar dapat mencapai tujuannya sebagai pioner dalam memberantas ‎kebodohan, dan menghindari berbagai bentuk keterbelakangan dan kejumudan.‎
ADVERTISEMENT

Sehat dalam Pandangan Teologis

Surat Al Baqarah ayat 195 ini, dijelaskan tentang firman Allah SWT yang menyatakan ‎bahwa orang-orang yang tidak menjaga kesehatan adalah kelompok orang yang menjatukan diri ‎sendiri kepada kemusnahan. Hal tersebut terjadi karena meraka tidak merawat nikmat sehat yang ‎diberikan oleh Allah Swt. Secara dogmatis, menjaga kesehatan itu merupakan suatu hal yang ‎diperintahkan oleh Allah Swt. Apabila manusia menghiraukannya, berarti mereka telah melanggar ‎perintah Allah dan masuk pada jurang kemusnahan. Artinya Allah menginginkan kepada manusia ‎agar tetap hidup dalam keadaan sehat. ‎
Jadi tidak heran jika ditemukan bahwa Islam sangat kaya dengan tuntutan kesehatan, baik ‎kesehatan jasmani dan rohani. Dalam konteks kesehatan jasmani saja, Nabi pernah menegur ‎beberapa sahabatnya yang bermaksud melampaui batas beribadah, jkarena kebutuhan jasmaninya ‎terabaikan, yang secara otomatis kesehatannya tergangu.‎
ADVERTISEMENT
Pada proses pembelajaran sebelum kegiatan inti, peserta didik sama-sama membaca doa. ‎Salah satunya doa yang dibaca adalah doa memohon kesehatan. Hal ini menandakan, bahwa ‎peserta didik memiliki kesadaran dan kepemilikan bahwa mereka adalah makhluk ciptaan-Nya, ‎sehingga perlu melakukan hubungan secara batin. ‎
Selain itu, di lingkungan sekolah biasanya bertebaran poster-poster yang berhubungan ‎kesehatan, misalnya kalimat “annadhofatu minal iman”. Menjaga kebersihan adalah sebagian ‎dari iman. Kalimat ini berhubungan dengan masalah “tauhid”, iman mereka diuji dalam suatu ‎bentuk tindakan, salah satunya menjaga kebersihan. Sehingga ini menjadi suatu nilai dalam ‎pendidikan, bahwa peserta didik diharuskan menjaga kebersihan sebagai langkah untuk menjaga ‎kesehatan.‎

Sehat dalam Pandangan Medis

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan. Dalam pembukaan undang-‎undang ini disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur ‎kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana ‎dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ‎Pembukaan undang-undang tersebut membeberkan bahwa kesehatan adalah upaya penting untuk ‎mencapai tujuan bangsa yang sejahtera. Sehingga menjadi tanggung jawab bersama oleh seluruh ‎warga negara.‎
ADVERTISEMENT
World Health Organization (WHO) mengemukaan sehat itu merupakan suatau keadaan ‎ideal, dari sisi biologis, psiologis, dan sosial sehingga seseorang dapat melakukan aktifitas secara ‎optimal. Definisi sehat yang dikemukakan oleh WHO mengandung 3 karakteristik yaitu, ‎merefleksikan perhatian pada individu sebagai manusia, memandang sehat dalam konteks ‎lingkungan internal dan ekternal, dan sehat diartikan sebagai hidup yang kreatif dan produktif.‎
Sehat bukan merupakan suatu kondisi tetapi merupakan penyesuaian, dan bukan ‎merupakan suatu keadaan tetapi merupakan proses dan yang dimaksud dengan proses disini ‎adalah adaptasi individu yang tidak hanya terhadap fisik mereka tetapi terhadap lingkungan ‎sosialnya. Jadi dapat dikatakan bahwa batasan sehat menurut WHO meliputi fisik, mental, dan ‎sosial. Tiga aspek sehat yaitu fisik, mental, dan sosial sudah terkonstruksi dalam pendidikan. ‎
ADVERTISEMENT
Misalnya, pertama, sehat fisik; sehat fisik dapat diimpelentasikan dalam pelajaran ‎olahraga. Pelajaran olahraga menjadi pelajaran penting, karena peserta didik kemungkinan saja di ‎rumahnya tidak pernah olahraga. Sehingga pelajaran olahraga dapat membantu siswa untuk ‎menjaga pola kesehatan tubunya. Pertanyaannya, jika kata sehat dalam RUU Sisdiknas ‎dihilangkan, apakah pelajaran olahraga turut dihapuskan di sekolah. ‎
Kedua, sehat mental; sehat mental dijabarkan dalam tiga aspek, yaitu pikiran, spiritual, ‎dan emosional. Sehat pikiran tercermin dari cara berpikir seseorang yakni mampu berpikir secara ‎logis (masuk akal) atau berpikir runtut. Sehat spiritual tercerimin dari cara seseorang dalam ‎mengekspresikan rasa syukur, pujian, atau penyembahan terhadap pencinta alam dan seisinya ‎yang dapat dilihat dari praktek keagamaan dan kepercayaannya serta perbuatan baik yang sesuai ‎dengan norma-norma masyarakat. Terakhir sehat emosional tercermin dari kemampuan seseorang ‎untuk mengekspresikan emosinya atau pengendalian diri yang baik.‎
ADVERTISEMENT
Aspek-aspek mental diatas semuanya tercermin dalam setiap mata pelajaran di sekolah. ‎Aspek pikiran terimplementasikan dalam mata pelajaran matematika dan ilmu alam. Aspek ‎spiritual terimplementasikan dalam mata pelajaran keagamaan. Dan aspek emosional tercermin ‎dalam pendidikan karakter yang diajarkan kepada siswa.‎
Terakhir yaitu aspek sosial, aspek sosial sudah dijelaskna dalam pencabaran kompetensi ‎inti dan kompetensi dasar. Selain itu, penerapanya pun sudah tercermin dalam mata pelajaran ‎ilmu sosial. Anak-anak diajarkan untuk dapat berinteraksi dengan aktif, sehingga kompetensi ‎sosial yang dimiliki menjadi bekal kehidupannya. ‎
Dengan seperti ini bahwa kata “sehat” yang dihapuskan dalam RUU Sisdiknas memiliki ‎rantai dan uraian yang saling berkaitan, luas, masif, dan sistematik. Ini adalah autokritik yang ‎saya sampaikan. Bahwa penghapusan setiap kata di dalam sebuah konstitusi atau undang-undang ‎pasti memiliki dampak yang strategis. Kata “sehat” jika dihapuskan, tidak hanya akan ‎membubarkan lembaga satuan pendidikan, tetapi dapat membubarkan pendidikan di Indonesia.‎
ADVERTISEMENT