Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Penghapusan Kata Sehat: Kritik Terhadap RUU SISDIKNAS
23 September 2022 10:21 WIB
Tulisan dari humaeni rizqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
RUU Sisdiknas menjadi isu pendidikan yang sangat penting untuk dikritisi. RUU ini telah lama masuk dalam prolegnas. Namun sampai dengan saat ini masih tetap RUU, karena belum kunjung ditetapkan menjadi UU. Penyempurnaan RUU ini masih terus dilakukan dengan melihat antusiasme warga masyarakat dan berbagai kritik serta sumbang saran dari berbagai kalangan.
ADVERTISEMENT
Para praktisi dan tokoh pendidikan dari berbagai kalangan menyampaikan kritik dan saran. Misalnya ada Prof. Abdul Mu’ti Sekjend Muhammadiyah yang telah banyak mengkritisi RUU Sidiknas. Beliau menyampaikan berbagai hal tinjauan, seperti persamaan pendidikan keagamaan dan kepercayaan.
Menurutnya bahwa pendidikan keagamaan dan kepercayaan tidak bisa disamartikan. Setiap orang memiliki kepercayaan, namun kadang kala ada orang yang memiliki kepercayaan, mereka tidak mau mengakui agama.
Kemudian belum adanya kesepakatan yang ‘bulat’ di antara penganut penghayat dan aliran. Sebagian mereka berkeyakinan, bahwa aliran kepercayaan merupakan ‘agama’ tersendiri yang terpisah dari agama-agama lainnya. Sebagian lainnya memeluk agama yang diakui di Indonesia dengan tetap memelihara atau mengamalkan kepercayaan sebagai warisan budaya atau peninggalan nenek moyang. Bagi pemeluk agama tertentu, sikap kelompok kedua itu bisa dimaknai sebagai praktik sinkretisme agama yang merusak kemurnian agama.
ADVERTISEMENT
Pasal tentang pendidikan kepercayaan menjadi rentan menimbulkan kontroversi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Adanya pasal tentang pendidikan kepercayaan bisa menjadi pembenaran bagi kelompok tertentu yang selama ini sangat kritis dengan kebijakan Kemendikbud-Ristek, khususnya yang terkait dengan masalah agama. Sehingga Prof Abdul Mu’ti memberikan berbagai alternatif. Diantaranya menghapus pasal tersebut, karena pendidikan kepercayaan sudah dilaksanakan berdasarkan Permendikbud 27/2016 dengan berbagai penyempurnaan.
Salah satu yang tak kalah penting yaitu perubahan pada pasal 3. Dalam RUU Sisdiknas di pasal 3 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Perubahan dalam RUU antara fungsi dan tujuan pendidikan dirubah ke dalam dua pasal, yaitu pasal 3 dan pasal 4. Pasal 3 berbunyi pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.
Salah satu yang saya kritik dalam perubahan ini, yaitu penghapusan kata “sehat”. Pemerintah terlalu gegabah dalam menghapus kata sehat. Padalah kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi semua manusia karena tanpa kesehatan yang baik, maka setiap manusia akan sulit melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.
Begitupun dengan pendidikan, pendidikan harus dijalankan secara sehat sehingga kata sehat dalam UU Sidiknas, bukan sekedar hanya kata. Sehat ini terdiri berbagai aspek, seperti aspek fisik, mental, dan sosial; dan landasan, seperti landasan filosfis, teologis, dan medis.
ADVERTISEMENT
Sehat dalam Pandangan Filosofis
Kita semua pernah mendengar slogan “Mens Sana in Corpore Sano” dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Keyakinan inilah yang dipegang sehingga pendidikan terus dapat berjalan. Secara kontekstual bermakna kita wajib menjaga kesehatan dan kebugaraan jasmani agar fungsi akal dapat dioptimalkan guna perkembangan pendidikan dan pengamalan ilmu untuk mencapai tujuan nasional.
Proses pendidikan atau yang disebut pembelajaran dapat berjalan ketika subjek-objek saling berinteraksi. Pendidik dan peserta didik akan ada di ruangan atau tempat yang sama pada saat mereka memiliki kondisi tubuh yang sehat. Jika salah satu diantara mereka ada yang kurang sehat, maka proses pendidikan berjalan kurang optimal.
Masih ingat dengan Rock Gerung seorang akademisi yang bertransisi menjadi pengamat. Dalam setiap pidato, debat, kuliah umum, dan podcast, beliau selalu menghubungkan segala hal dengan akal sehat. Akal yang tak sehat dalam pandangan Rocky Gerung, mereka akan terjajah, tidak bisa melahirkan peradaban, dan terkekang dalam kebodohan. Artinya pendidikan pun harus dijalankan secara sehat, agar dapat mencapai tujuannya sebagai pioner dalam memberantas kebodohan, dan menghindari berbagai bentuk keterbelakangan dan kejumudan.
ADVERTISEMENT
Sehat dalam Pandangan Teologis
Surat Al Baqarah ayat 195 ini, dijelaskan tentang firman Allah SWT yang menyatakan bahwa orang-orang yang tidak menjaga kesehatan adalah kelompok orang yang menjatukan diri sendiri kepada kemusnahan. Hal tersebut terjadi karena meraka tidak merawat nikmat sehat yang diberikan oleh Allah Swt. Secara dogmatis, menjaga kesehatan itu merupakan suatu hal yang diperintahkan oleh Allah Swt. Apabila manusia menghiraukannya, berarti mereka telah melanggar perintah Allah dan masuk pada jurang kemusnahan. Artinya Allah menginginkan kepada manusia agar tetap hidup dalam keadaan sehat.
Jadi tidak heran jika ditemukan bahwa Islam sangat kaya dengan tuntutan kesehatan, baik kesehatan jasmani dan rohani. Dalam konteks kesehatan jasmani saja, Nabi pernah menegur beberapa sahabatnya yang bermaksud melampaui batas beribadah, jkarena kebutuhan jasmaninya terabaikan, yang secara otomatis kesehatannya tergangu.
ADVERTISEMENT
Pada proses pembelajaran sebelum kegiatan inti, peserta didik sama-sama membaca doa. Salah satunya doa yang dibaca adalah doa memohon kesehatan. Hal ini menandakan, bahwa peserta didik memiliki kesadaran dan kepemilikan bahwa mereka adalah makhluk ciptaan-Nya, sehingga perlu melakukan hubungan secara batin.
Selain itu, di lingkungan sekolah biasanya bertebaran poster-poster yang berhubungan kesehatan, misalnya kalimat “annadhofatu minal iman”. Menjaga kebersihan adalah sebagian dari iman. Kalimat ini berhubungan dengan masalah “tauhid”, iman mereka diuji dalam suatu bentuk tindakan, salah satunya menjaga kebersihan. Sehingga ini menjadi suatu nilai dalam pendidikan, bahwa peserta didik diharuskan menjaga kebersihan sebagai langkah untuk menjaga kesehatan.
Sehat dalam Pandangan Medis
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan. Dalam pembukaan undang-undang ini disebutkan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan undang-undang tersebut membeberkan bahwa kesehatan adalah upaya penting untuk mencapai tujuan bangsa yang sejahtera. Sehingga menjadi tanggung jawab bersama oleh seluruh warga negara.
ADVERTISEMENT
World Health Organization (WHO) mengemukaan sehat itu merupakan suatau keadaan ideal, dari sisi biologis, psiologis, dan sosial sehingga seseorang dapat melakukan aktifitas secara optimal. Definisi sehat yang dikemukakan oleh WHO mengandung 3 karakteristik yaitu, merefleksikan perhatian pada individu sebagai manusia, memandang sehat dalam konteks lingkungan internal dan ekternal, dan sehat diartikan sebagai hidup yang kreatif dan produktif.
Sehat bukan merupakan suatu kondisi tetapi merupakan penyesuaian, dan bukan merupakan suatu keadaan tetapi merupakan proses dan yang dimaksud dengan proses disini adalah adaptasi individu yang tidak hanya terhadap fisik mereka tetapi terhadap lingkungan sosialnya. Jadi dapat dikatakan bahwa batasan sehat menurut WHO meliputi fisik, mental, dan sosial. Tiga aspek sehat yaitu fisik, mental, dan sosial sudah terkonstruksi dalam pendidikan.
ADVERTISEMENT
Misalnya, pertama, sehat fisik; sehat fisik dapat diimpelentasikan dalam pelajaran olahraga. Pelajaran olahraga menjadi pelajaran penting, karena peserta didik kemungkinan saja di rumahnya tidak pernah olahraga. Sehingga pelajaran olahraga dapat membantu siswa untuk menjaga pola kesehatan tubunya. Pertanyaannya, jika kata sehat dalam RUU Sisdiknas dihilangkan, apakah pelajaran olahraga turut dihapuskan di sekolah.
Kedua, sehat mental; sehat mental dijabarkan dalam tiga aspek, yaitu pikiran, spiritual, dan emosional. Sehat pikiran tercermin dari cara berpikir seseorang yakni mampu berpikir secara logis (masuk akal) atau berpikir runtut. Sehat spiritual tercerimin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian, atau penyembahan terhadap pencinta alam dan seisinya yang dapat dilihat dari praktek keagamaan dan kepercayaannya serta perbuatan baik yang sesuai dengan norma-norma masyarakat. Terakhir sehat emosional tercermin dari kemampuan seseorang untuk mengekspresikan emosinya atau pengendalian diri yang baik.
ADVERTISEMENT
Aspek-aspek mental diatas semuanya tercermin dalam setiap mata pelajaran di sekolah. Aspek pikiran terimplementasikan dalam mata pelajaran matematika dan ilmu alam. Aspek spiritual terimplementasikan dalam mata pelajaran keagamaan. Dan aspek emosional tercermin dalam pendidikan karakter yang diajarkan kepada siswa.
Terakhir yaitu aspek sosial, aspek sosial sudah dijelaskna dalam pencabaran kompetensi inti dan kompetensi dasar. Selain itu, penerapanya pun sudah tercermin dalam mata pelajaran ilmu sosial. Anak-anak diajarkan untuk dapat berinteraksi dengan aktif, sehingga kompetensi sosial yang dimiliki menjadi bekal kehidupannya.
Dengan seperti ini bahwa kata “sehat” yang dihapuskan dalam RUU Sisdiknas memiliki rantai dan uraian yang saling berkaitan, luas, masif, dan sistematik. Ini adalah autokritik yang saya sampaikan. Bahwa penghapusan setiap kata di dalam sebuah konstitusi atau undang-undang pasti memiliki dampak yang strategis. Kata “sehat” jika dihapuskan, tidak hanya akan membubarkan lembaga satuan pendidikan, tetapi dapat membubarkan pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT