Konten dari Pengguna

Penipuan Investasi Digital dan Tanggung Jawab Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari humairah miftah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di balik janji keuntungan tinggi, investasi digital ilegal menimbulkan kerugian triliunan rupiah dan menuntut penegakan hukum yang tegas.

ilustrasi gambar ini dibuat oleh penulis dengan ai
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi gambar ini dibuat oleh penulis dengan ai

Penipuan investasi digital kini berkembang bukan lagi melalui poster atau pertemuan tatap muka, melainkan melalui media sosial, aplikasi pesan, situs web, dan akun yang tampak resmi. Pelaku menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, memakai logo lembaga keuangan, atau mengaku sebagai perwakilan perusahaan berizin. Korban sering baru menyadari telah tertipu setelah dana sulit ditarik dan kontak pelaku menghilang.

Persoalan yang belum banyak dibahas secara tuntas di ruang publik adalah siapa yang bertanggung jawab secara hukum ketika penipuan dilakukan melalui platform digital: apakah hanya pengelola akun, pemilik rekening penerima dana, atau pula pihak yang membantu menyebarluaskan tautan dan promosi. Pertanyaan ini penting karena penipuan investasi digital umumnya dikerjakan secara berkelompok dan lintas wilayah.

Besarnya dampak menunjukkan urgensi persoalan ini. Otoritas Jasa Keuangan mencatat Indonesia Anti-Scam Centre menerima 225.281 laporan hingga 17 Agustus 2025, dengan kerugian dana korban mencapai Rp4,6 triliun dan 72.145 rekening telah diblokir. Sementara itu, kerugian akibat investasi ilegal dari 2017 hingga triwulan I 2025 dilaporkan mencapai Rp142,13 triliun.

Penelitian hukum menegaskan bahwa penipuan investasi digital bukan sekadar transaksi yang merugikan, melainkan tindak pidana karena memenuhi unsur tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan pemindahan harta secara melawan hukum. Artikel ini menguraikan bentuk penipuan investasi digital, dasar tanggung jawab hukum pelaku, serta langkah perlindungan bagi masyarakat.

Bentuk dan Modus Penipuan

Penipuan investasi digital umumnya menggunakan janji keuntungan yang tidak masuk akal, misalnya imbal hasil harian tinggi, “robot trading”, perdagangan mata uang digital, atau investasi emas melalui aplikasi tidak resmi. Pelaku awalnya memungkinkan korban menarik keuntungan kecil agar percaya, kemudian meminta setoran yang semakin besar.

Modus lain adalah meniru nama perusahaan, situs, atau akun media sosial lembaga berizin. Satgas PASTI mencatat 74 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang menggunakan modus impersonation, termasuk meniru produk dan situs entitas berizin. Dengan tampilan yang mirip aslinya, korban mudah terkecoh dan menganggap investasi tersebut aman.

Penelitian Keysi Veren Kumaat menyimpulkan bahwa penipuan investasi ilegal melalui media sosial memenuhi unsur Pasal 378 KUHP karena pelaku menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Dalam skema ini, platform digital hanya menjadi sarana, sedangkan inti kejahatan tetap berupa penipuan.

Tanggung Jawab Hukum Pelaku

Secara pidana, pelaku penipuan investasi dapat dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Unsur utamanya adalah maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, serta menggerakkan korban menyerahkan barang atau uang.

Apabila penipuan dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian yang membahas kasus penipuan berkedok investasi menyatakan bahwa pelaku dapat dipertanggungjawabkan melalui Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan, serta ketentuan UU ITE terkait penyebaran informasi palsu dan manipulasi data elektronik.

Penelitian lain merekomendasikan penegak hukum menerapkan dakwaan kumulatif antara Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, serta mempertimbangkan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Pendekatan tersebut penting karena penipuan digital sering dilakukan berulang terhadap banyak korban melalui media sosial.

Tanggung jawab hukum juga dapat menimpa pihak yang membantu. Orang yang menyediakan rekening penampung, membuat situs palsu, menyebarkan tautan, atau mempromosikan investasi ilegal dapat diperiksa sebagai pelaku penyertaan atau pembantuan. Penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat mencakup Pasal 55–56 KUHP mengenai penyertaan dan pembantuan.

Perlindungan dan Pemulihan Korban

Tanggung jawab hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Korban berhak menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi, sebab kerugian finansial akibat investasi bodong menimbulkan hak menuntut pemulihan dari pihak yang bertanggung jawab.

Penelitian mengenai perlindungan korban investasi ilegal menunjukkan bahwa perlindungan hukum mencakup upaya preventif dan represif, antara lain penegakan hukum, penyitaan aset hasil kejahatan, dan mekanisme pengembalian kerugian korban. Dalam praktiknya, pemulihan masih menjadi tantangan karena dana korban sering dipindahkan cepat ke banyak rekening.

OJK telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre sebagai pusat koordinasi lintas lembaga. Hingga 24 Oktober 2025, IASC menerima lebih dari 200 ribu laporan penipuan digital dengan kerugian Rp7,3 triliun, memblokir 510 ribu rekening, dan menyelamatkan dana masyarakat senilai Rp381 miliar. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pelaporan cepat dapat membantu membekukan dana sebelum dipindahkan lebih jauh.

Penipuan investasi digital merupakan tindak pidana yang merugikan masyarakat secara finansial dan psikologis. Pelaku dapat dikenai tanggung jawab pidana melalui Pasal 378 KUHP, ketentuan penggelapan, penyertaan atau pembantuan, serta UU ITE apabila kejahatan dilakukan melalui media elektronik.

Negara perlu memperkuat penegakan hukum secara lintas lembaga, mempercepat pemblokiran rekening, menyita aset pelaku, dan memastikan pemulihan dana korban. Pada saat yang sama, masyarakat perlu meningkatkan literasi keuangan dengan tidak mudah percaya pada janji keuntungan tinggi, selalu memeriksa izin lembaga keuangan, dan menyimpan bukti transaksi.

Investasi yang sah selalu memiliki risiko, tetapi tidak menjanjikan keuntungan pasti dalam waktu singkat. Ketika tawaran investasi menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, waspada adalah langkah perlindungan pertama.