Konten dari Pengguna

3 Organisasi Besar Islam Tolak Peredaran Minuman Keras

Unisa Yogyakarta
Universitas Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) sebagai sebuah institusi pendidikan tinggi berdiri sejak 6 Juni 1991. Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun UNISA Yogyakarta bertransformasi menjadi sebuah universitas berwawasan kesehatan.
1 November 2024 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Unisa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Protes keras dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan MUI berhasil mengguncang Yogyakarta. Ketiga organisasi Islam besar ini secara tegas menolak maraknya toko minuman keras (miras) di wilayah DIY, Ketiga ormas bersuara karena menjamurnya toko miras di DIY sudah keterlaluan. Selama 2 tahun terakhir terlalu banyak toko miras yang merangsek ke kampung-kampung di DIY. Bahkan di kampung santri juga berdiri toko miras. Sehingga tiga ormas menyampakan satu kata: CUKUP. Sudah tidak ada toleransi lagi untuk toko miras di DIY.
3 Organisasi Besar Islam Tolak Peredaran Minuman Keras
zoom-in-whitePerbesar
Minuman Keras
ADVERTISEMENT
Ada yang berargumen bahwa menjamurnya toko miras di DIY adalah konsekuensi dari tersematnya DIY sebagai daerah tujuan wisata, sehingga banyaknya toko miras adalah hal yang biasa. Kan daerah tujuan wisata. Tentu saja alasan tersebut tidak tepat. Puluhan tahun lamanya DIY disematkan sebagai daerah tujuan wisata dan keberadaan toko miras dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Munculnya UU Cipta Kerja tahun 2019 atau sering disebut dengan Omnibus Law yang menjadi pemicu berdirinya toko miras yang tidak terkendali. Bagi pengusaha, untuk membuka usaha sekarang cukup dengan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh dengan cukup mudah. Adanya NIB ini menghilangkan aturan ijin usaha lama, seperti Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan ijin gangguan (HO), adanya peraturan baru inilah yang memudahkan berdirinya toko miras Dimana-mana.
ADVERTISEMENT
Adanya kasus penganiayaan terhadap dua santri Pondok Pesantren Krapyak adalah puncak gunung es masalah toko miras di DIY. Tepat di hari santri Rabu (23/10) penganiayaan terjadi. Kasus ini bermula dari kelompok pemuda yang mabuk dan akan membuat perhitungan kepada target yang salah sasaran, akhirnya beberapa santri krapyak yang baru beli makanan di angkringan menjadi sasaran utama.
Sebelum kasus penganiayaan terjadi, masyarakat yang menolak berdirinya toko miras sudah kencang menyuarakan. Setelah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan MUI, selanjutnya Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) DIY melakukan deklarasi menolak berdirinya toko miras. Deklarasi dilaksanakan di gedung DPRD DIY dan mengirim surat audiensi ke Gubernur DIY.
Tidak tinggal diam, Nahdlatul Ulama DIY juga menggelar demo Santri Memanggil untuk minta kejelasan terhadap kasus penganiayaan santri krapyak. Santri Memanggil ini mengundang seluruh elemen organisasi dan jamaah NU di DIY. Lokasinya pun dilakukan didepan Kapolda DIY, lokasi ini menjadi simbol penegakan hukum di wilayah DIY.
ADVERTISEMENT
Penulis : Dr. Iwan Setiawan M.S.I.
Dosen Universitas Aisyiyah Yogyakarta dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY.