UNISA Yogyakarta dan Ombudsman RI Tanda Tangani MoU
Tulisan dari Unisa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia pada Kamis (30/7/2026). Penandatanganan berlangsung di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, Jalan Affandi, Catur Tunggal, Depok, Sleman Yogyakarta.

Kerja sama ini menjadi kelanjutan dari audiensi yang berlangsung sebelumnya, saat jajaran Ombudsman RI Perwakilan DIY berkunjung ke Kampus Terpadu UNISA Yogyakarta untuk menjajaki sinergi pengawasan dan literasi pelayanan publik di lingkungan kampus.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H., yang bertindak untuk dan atas nama Ombudsman Republik Indonesia, serta Rektor UNISA Yogyakarta, Dr. Warsiti, S.Kp., M.Kep., Sp.Mat., yang bertindak untuk dan atas nama UNISA Yogyakarta.
Ombudsman RI Buka Peluang Magang dan Edukasi Antimaladministrasi
Sambutan pertama disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Partono, S.I.P., M.A. Ia menyampaikan bahwa Ombudsman RI membuka kuota magang kerja secara nasional bagi mahasiswa hingga 300 orang, yang juga dapat diakses melalui Ombudsman RI Perwakilan DIY. Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Partono juga mengakui bahwa kemampuan Ombudsman RI di bidang komunikasi publik dan media sosial masih perlu diperkuat, sehingga kolaborasi dengan perguruan tinggi seperti UNISA Yogyakarta diharapkan dapat membantu memperluas jangkauan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola yang baik (good governance), dan UNISA Yogyakarta menjadi mitra dalam agenda tersebut,” ujar Partono.
Ia menambahkan, data pengaduan yang dimiliki Ombudsman RI, mulai dari instansi yang dilaporkan, substansi persoalan, proses penanganan, hingga durasi penyelesaian, terbuka untuk dimanfaatkan sebagai bahan penelitian mahasiswa yang berkonsentrasi pada isu pelayanan publik dan maladministrasi.
Lebih lanjut, Partono menjelaskan bahwa Ombudsman RI tengah mengajukan program pencegahan maladministrasi kepada Kementerian PPN/Bappenas, dengan menggandeng kampus sebagai agen perubahan pelayanan publik. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak mereka ketika tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Karena itu, mahasiswa didorong berperan aktif sebagai agen perubahan melalui edukasi di tengah masyarakat.
UNISA Usulkan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga terhadap Layanan Publik
Rektor UNISA Yogyakarta, Dr. Warsiti, S.Kp., M.Kep., Sp.Mat., mengusulkan agar kerja sama ini turut diarahkan pada sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban terhadap layanan publik. Ia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang bersikap acuh tak acuh terhadap persoalan pelayanan publik, misalnya terhadap praktik pungutan liar maupun pengabaian hak yang seharusnya mereka terima. Sosialisasi semacam ini, menurutnya, penting untuk menyasar mahasiswa dan seluruh warga kampus.
Dalam sambutannya, Warsiti juga menceritakan perjalanan panjang UNISA Yogyakarta yang berawal dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) ‘Aisyiyah, sehingga pihaknya memahami betul pentingnya peran Ombudsman dalam mengawal pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan dan pendidikan.
Warsiti menyampaikan bahwa selama ini kegiatan Masa Ta’aruf (Mataf) bagi mahasiswa baru UNISA Yogyakarta kerap menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, dan ke depan pihaknya berencana mengagendakan Ombudsman RI sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa UNISA Yogyakarta sebelumnya pernah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mendorong terciptanya pemilu yang sehat, yang menurutnya sejalan dengan misi kampus dalam mendukung tata kelola yang bersih dan akuntabel.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Kualitas Layanan Kampus Negeri dan Swasta Setara
Sambutan penutup sekaligus penandatanganan MoU disampaikan oleh Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.H. Ia menyampaikan harapan agar Ombudsman RI dapat bersama perguruan tinggi membangun kualitas pendidikan yang memberi manfaat luas, baik bagi kampus swasta maupun negeri, karena keduanya memiliki kedudukan yang setara dalam mendapatkan perhatian.
Ia turut berbagi pengalaman pribadinya yang tinggal berdekatan dengan lingkungan kampus, yang menurutnya menumbuhkan kedekatannya dengan komunitas mahasiswa. Rahmadi berharap semakin banyak mahasiswa yang peduli terhadap isu pelayanan publik dan memanfaatkan data yang dimiliki Ombudsman RI untuk kepentingan penelitian akademik.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara UNISA Yogyakarta dan Ombudsman RI, khususnya dalam program magang, edukasi antimaladministrasi, pengembangan kurikulum, riset kebijakan publik, serta sosialisasi hak dan kewajiban masyarakat terhadap pelayanan publik.

