Unisa Yogyakarta Komitmen Cegah Tindak Kekerasan di Lingkungan Kampus
Tulisan dari Unisa Yogyakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Universitas 'Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) di Hall Baroroh Baried, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman sivitas akademika mengenai upaya pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Lingkungan Kampus
Wakil Rektor II Unisa Yogyakarta, Yuli Isnaeni, mengatakan sosialisasi tersebut menjadi sarana pembelajaran bersama agar seluruh sivitas akademika memiliki pemahaman yang sama mengenai PPKPT.
Menurutnya, kampus sebagai rumah kedua bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan harus menjadi tempat yang aman dan nyaman sehingga seluruh sivitas akademika dapat menjalankan tugas serta melaksanakan tridharma perguruan tinggi secara optimal.
"Beberapa isu memang muncul sehingga ke depan perlu dilakukan mitigasi terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi. Kita harus lebih memberikan perhatian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Yuli menegaskan bahwa menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan merupakan tanggung jawab seluruh sivitas akademika. Ia berharap sosialisasi tidak berhenti pada kegiatan tersebut, tetapi terus dilakukan melalui penyegaran materi maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana edukasi.
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unisa Yogyakarta, Prof. Wantonoro, menjelaskan bahwa kekerasan merupakan setiap perbuatan, baik dengan maupun tanpa menggunakan kekuatan fisik, yang menimbulkan bahaya bagi tubuh atau nyawa, mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis, serta merampas kemerdekaan seseorang, termasuk menjadikan seseorang pingsan atau tidak berdaya.
Ia menyebutkan terdapat enam bentuk kekerasan yang menjadi perhatian PPKPT, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Prof. Wantonoro menegaskan Unisa Yogyakarta berkomitmen mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kampus. “Dalam setiap penanganan kasus, kampus akan berpihak kepada korban serta memberikan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau seluruh sivitas akademika yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan untuk segera melaporkannya kepada PPKPT agar dapat segera ditindaklanjuti. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 0821-1391-5155 atau melalui email ppkpt@unisayogya.ac.id.

