Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Magister Keperawatan UMS dan PPNI Adakan Seminar Membahas UU tentang Kesehatan
26 November 2023 4:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ums.ac.id, SOLO - Pasca terbitnya UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Program Studi Magister Keperawatan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerja sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyelenggarakan Seminar Nasional Keperawatan dengan pokok pembahasan "Praktek dan Pendidikan Keperawatan Pasca Terbitnya UU No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan", Sabtu (25/11).
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI Kab. Sukoharjo Agus Setyawan, S.Kp., menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu cara edukasi untuk mengetahui esensi dari UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan terhadap pendidikan dan praktik khususnya di profesi keperawatan ke depannya seperti apa.
"Tentu saja kita ingin segera terlibat dari UU tersebut, meskipun produk-produk turunan yang ada memang masih sedang diproses," ungkap Agus Setyawan.
Direktur Sekolah Pascasarjana UMS Dr., M. Farid Wajdi, S.E., M.M., menyampaikan bahwa perubahan UU menjadi sebuah tantangan dan harus dihadapi.
"Perubahan eksternal salah satunya adalah perubahan UU itu adalah hal yang pasti. Dan tantangan itu juga hal yang pasti ada," ujar Farid.
Farid Wajdi juga menuturkan, bahwa kegiatan ini penting sekali dan tantangan yang dihadapi menjadi berguna untuk meningkatkan kompetensi.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku direktur Sekolah Pascasarjana UMS menyambut baik adanya seminar pada pagi hari ini. Selain untuk menambah wawasan pengetahuan bagi para mahasiswa, juga bagi seluruh peserta webinar bisa menumbuhkembangkan pengetahuan terutama yang berkaitan dengan masalah praktis di dunia keperawatan," terang Direktur Sekolah Pascasarjana UMS itu.
Arum Pratiwi, S.Kp., M.Kes., Ph.D., selaku Kaprodi Magister Keperawatan UMS pada kesempatan lain mengatakan bahwa sebelum menjawab tantangan seperti yang disampaikan oleh Farid Wajdi, mestinya ada sosialisasi terlebih dahulu. Melalui seminar dengan menghadirkan Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), Konsil, dan Legislatif, menjadi salah satu langkah sosialisasi.
"Mereka diundang di sini sebagai membuka wacana bagi kita untuk menjawab tantangan ini," tuturnya.
Tantangan ini juga dibutuhkan oleh mahasiswa yang program profesi yang tingkatannya masih sarjana. Karena profesi membutuhkan surat izin praktik dan membutuhkan izin dari Kementerian Kesehatan. Ini menjadi salah satu contoh perubahan dari adanya UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Di bidang pendidikan juga mengalami perubahan, seperti pada Program Magister Keperawatan yang membutuhkan 72 sks dan MBKM. Berkenaan dengan perubahan tersebut, diberikan masa transisi 2 tahun untuk penyesuaian kurikulum.
"Bagaimana menjawab tantangan ini? Kita kan harus ditentukan bersama dengan organisasi profesi, organisasi pendidikan, kemudian visi misi UMS, kemudian capaian pembelajaran akhir dari magister ini apa. Itu harus dibicarakan bersama bagaimana 72 sks itu pada 2025 itu dikembangkan seperti apa," terang Arum Pratiwi.
Magister Keperawatan UMS saat ini telah memiliki MoU dengan Khon Kaen University, Thailand. Mereka telah merencanakan internship di salah satu rumah sakit untuk melihat manajemen pelayanan dan asuhan keperawatan termasuk praktik surgical seperti apa. (Maysali/Humas)