Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pusat Studi Perizinan UMS Adakan Seminar, Jadikan UMKM Berdaya Saing Tinggi
9 Desember 2023 12:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ums.ac.id, SURAKARTA - Pusat Studi Perizinan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bekerjasama dengan Magister Ilmu Hukum UMS dan Pusat Studi Akuntansi UMS serta Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Aisyiyah Sukoharjo menyelenggarakan Seminar Interdisciplinary Scientific Discussion, Sabtu (9/12) di Ruang Auditorium Moh. Djazman UMS dan disiarkan secara langsung di saluran Youtube.
ADVERTISEMENT
Seminar Interdisicplinary Scientific Discussion dengan tema "UMKM Berdaya Saing Tinggi: Perizinan, Kepatuhan Legalitas, dan Strategi Pajak Dalam Era OSS RBA" dihadiri oleh Prof. Dr. Harun, S.H., M.H., selaku Ketua Pusat Studi Perizinan UMS sekaligus sebagai keynote speaker. Selain itu, turut hadir Dra. Mujiyati, M.Si., Ketua Pusat Studi Akuntansi UMS sebagai narasumber 1, dan Dandy Ramadhan, OSS RBA dari Kementerian Investasi sebagai narasumber 2.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Ketua Pusat Studi Perizinan UMS dan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Sukoharjo, Dr. Nuria Siswi Enggarani, S.H., M.Hum., menjelaskan dalam OSS RBA, setiap kegiatan usaha hanya membutuhkan dokumen perizinan sesuai dengan tingkat resiko usaha tersebut. Dalam hal ini UMKM mendapatkan atensi dari pemerintah untuk mendirikan usaha yang memudahkan UMKM dalam mendirikan dan mengembangkan usaha.
ADVERTISEMENT
Sebagai narasumber pertama, Mujiyati menyampaikan bagaimana aturan undang-undang terkait pajak bagi pengusaha UMKM ketika menjalankan usahanya.
"Pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak. Dalam undang-undang harmonisasi perpajakan telah memberikan fasilitas kepada pengusaha UMKM tidak harus bayar pajak dengan syarat peredaran usahanya tidak lebih dari 500 juta setahun atau di bawahnya tidap perlu bayar pajak. Akan tetapi harus tetap lapor dan terdaftar. Kalau sudah lebih dari 500 juta diwajibakan membayar pajak sebesar 0,5 persen" Ujar Mujiyati.
Mujiyati meneruskan, diharapkan UMKM untuk dapat membangun usaha yang berizin atau legal. Sehingga ketika sebuah usaha sudah legal maka lebih mudah untuk berkembang ke berbagai sisi salah satunya sisi pembiayaan ataupun investasi.
Melalui seminar interdisipliner ini diharapkan pula bisa memberikan informasi secara luas bagi UMKM tentang pentingnya mengurus peizinan usaha. (ALWY/HUMAS)
ADVERTISEMENT