Konten dari Pengguna

UMS Soroti Tradisi Pelepasan Jamaah Haji Menurut Muhammadiyah

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Universitas Muhammadiyah Surakarta

Your Future Starts Here Mencerahkan Unggul Mendunia

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Universitas Muhammadiyah Surakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMS Soroti Tradisi Pelepasan Jamaah Haji Menurut Muhammadiyah
zoom-in-whitePerbesar

SURAKARTA - Haji merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima, sebuah kewajiban bagi seorang Muslim yang telah mampu dalam fisik, mental, dan finansial. Di Indonesia terdapat Walimah Al-Safar, tradisi kegiatan pelepasan jamaah haji, yang kerap kali dilaksanakan sebelum jamaah haji bertolak ke Tanah Suci. Kegiatan ini menuai perbedaan pendapat di kalangan umat muslim Indonesia.

Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) https://www.ums.ac.id/ Yayuli, S.Ag., M.P.I., meninjau ulang permasalahan tersebut melalui perspektif Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah.

Secara makna, walimah al-safar adalah acara syukuran atau jamuan sebelum seseorang berangkat haji. Menurut Yayuli, kegiatan tersebut merupakan tradisi sosial-keagamaan orang indonesia dan dianggap sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki untuk berangkat haji. Tanpa adanya dasar khusus dari Rasulullah SAW.

“Walimah al-safar bukan bagian dari syarat dan rukun haji,” jelasnya, Selasa (26/5).

Melihat fenomena tersebut dengan perspektif MTT Muhammadiyah, Yayuli menjelaskan bahwa MTT dalam merumuskan hukum secara jelas menolak praktik ibadah yang tidak sesuai tuntutan, jika ibadah itu dianggap ibadah khusus (ibadah mahdhah).

“Ibadah itu ada yang mahdhah atau ritual murni yaitu ibadah yang dalilnya telah disyariatkan oleh Allah SWT, dan ada juga yang namanya ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah adalah ibadah yang bersifat supra-rasional atau akal manusia tidak dapat mencapai dengan akalnya,” terangnya.

Sedangkan ibadah ghairu mahdhah adalah ritual yang sering bersinggungan dengan permasalahan muamalah manusia. Dalam urusan muamalah, Yayuli memegang kaidah ushul fiqih “Hukum asal muamalah itu boleh, kecuali ada dalil yang menyelisihinya”.

“Ibadah muamalah bersifat rasional. Maka, rasio manusia harus ikut mengintervensi, sehingga muncul kreatifitas dalam pelaksanaan ibadah muamalah. Dengan berasas pelaksanaan ibadah muamalah untuk memberikan manfaat dan maslahat,” tambahnya.

Tradisi pelepasan jamaah haji bukan termasuk dari ibadah yang disyariatkan secara khusus atau ibadah mahdhah dalam serangkaian haji. Rasulullah juga selama masa hidupnya tidak pernah memberikan contoh mengenai pelaksanaan ritual walimah al-safar.

“Tidak boleh dipahami bahwa walimah al-safar menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji,” tegasnya.

MTT Muhammadiyah berpandangan dengan memberikan dua kemungkinan hukum. Pertama, dibolehkan dengan syarat diposisikan sebagai adat atau kegiatan sosial, kegiatannya bernilai positif dan tidak dianggap sebagai ibadah khusus atau sebagai kewajiban.

“Urf atau adat shahih menurut MTT juga menjadi sumber hukum paratextual atau sumber yang mendampingi teks hukum. Adat shahih yang dimaksud adalah adat yang tidak bertentangan dengan norma agama Islam,” terang Yayuli.

Kedua, MTT Muhammadiyah melarang praktik walimah al-safar jika dianggap sebagai ritual ibadah wajib, mengandung riya dan pemborosan, serta terdapat unsur praktik yang tidak sesuai syariat. Ia mengisahkan dirinya pernah menemukan praktik ibadah yang tidak sesuai dengan syariat dikerjakan saat pelepasan jamaah haji.

“Masa kecil saya dulu, pernah ada jamaah haji yang dikumandangkan adzan saat sebelum berangkat haji. Itu menjadi praktik ibadah yang tidak sesuai syariat. Seharusnya adzan dikumandangkan saat panggilan salat, bukan untuk pelepasan jamaah haji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yayuli menerangkan bahwa sikap moderat Muhammadiyah dalam menanggapi tradisi ini adalah dengan tidak menjadikan walimah al-safar sebagai program resmi ibadah, lebih menekankan pada manasik haji dan pembinaan ibadah haji.

“Muhammadiyah jika terdapat acara pelepasan, dibuat dengan sederhana dan tidak ritualistik,” pungkasnya.

Pada akhirnya, Muhammadiyah berpandangan bahwa walimah al-safar dilarang jika dijadikan sebagai ibadah yang bersifat wajib, dan dibolehkan jika dijadikan sebagai kegiatan sosial, yang memiliki niat, bentuk, dan keyakinan baik dalam praktik pelaksanaanya.(Affiq/Humas).