Bapas Lahat Beri Advokasi dan Penyuluhan tentang ABH di PALI

Humas Bapas Lahat
Akun Resmi Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
Konten dari Pengguna
16 Juni 2023 10:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Bapas Lahat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Humas Bapas Lahat
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Humas Bapas Lahat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BALAI PEMASYARAKATAN Kelas II Lahat, Kanwil Kemenkumham Sumsel memberikan advokasi dan penyuluhan tentang Anak Berhadapan dengan Hukum di Kabupaten Pali Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Hadir sebagai Pembicara atau Narasumber, Bapas Lahat diwakili oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak, Rinaldi Ahmad. Adapun kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 pukul 09.00 wib s/d selesai di dua kecamatan pada wilayah Kab Pali yaitu Kecamatan Tanah Abang serta Kecamatan ABAB.
Kegiatan advokasi dan penyuluhan ABH di Kabupaten Pali ini diikuti oleh Tim Verifikasi Lapangan dan Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023, mulai seluruh perangkat daerah di tingkat Kecamatan baik dari Camat, Kades, Tenaga Pengajar, Tenaga Kesehatan dan ibu-ibu PKK hingga para anak-anak pelajar yang tergabung dalam Forum Anak.
Pada kegiatan advokasi penyuluhan di Kecamatan Tanah Abang, Kasubsi BKA Bapas Lahat menyampaikan tentang Tupoksi Bapas yang sesuai dengan amanat UU yang ada terutama dalam penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.
ADVERTISEMENT
Disamping itu, Kasubsi BKA juga menyampaikan tentang pendampingan ABH yg dilakukan oleh para petugas Pembimbing Kemasyaratan. Kemudian materi tentang perlindungan anak kepada para peserta advokasi dan penyuluhan dimana masalah perlindungan anak ini merupakan tanggung jawab bersama.
Setelah penyampaikan materi oleh Kasubsi BKA, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab seputar permasalahan perlindungan anak yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan Kecamatan ABAB Kabupaten Pali. Camat beserta unsur desa yang ada mengharapkan agar kegiatan advokasi penyuluhan seperti ini sering lebih dilakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat seputar perlindungan anak. (*)