Bapas Lahat Ikuti Workshop Penyempurnaan Standar Kompetensi Jabatan ASN

Humas Bapas Lahat
Akun Resmi Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
Konten dari Pengguna
30 September 2022 16:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Bapas Lahat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Foto: Humas Bapas Lahat
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto: Humas Bapas Lahat
ADVERTISEMENT
KEPALA Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah melalui Kepala Uruisan Tata Usaha (Kaur TU) Dewi Vetrawati mengikuti kegiatan Workshop Penyempurnaan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kegiatan tersebut diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Bagian Kepegawaian/Koordinator Kepegawaian/Kepala Subbagian Kepegawaian/Kepala Urusan Kepegawaian sebagai penanggung jawab, dan perwakilan dari setiap Bagian/Bidang/Seksi, serta para Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian, Jumat (30/9/2022).
ADVERTISEMENT
Seiring dengan perubahan organisasi dan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, maka perlu dilakukan perubahan terhadap standar kompetensi jabatan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sehingga Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menyelenggarakan kegiatan workshop tersebut.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Kepegawaian Sutrisno melalui Kabag Kepegawaian Benny Daryono. Dalam sambutannya, Kabag Kepegawaian Benny Daryono menyampaikan tujuan kegiatan ini diselenggarakan yaitu untuk menjadi acuan dalam penyusunan Standart Kompetensi Jabatan (SKJ) urusan pemerintahan dibidang hukum dan ham dalam rangka mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.
Adapun pemaparan materi dibagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama disampaikan Overview Standar Kompetensi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, pemaparan Sesi 2 disampaikan Overview Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM, dan pemaparan Sesi 3 disampaikan Tata Cara Pengajuan Usul Perubahan Standar Kompetensi Jabatan dan Kamus Kompetensi Teknis. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi Diskusi/Tanya jawab dengan peserta menyampaikan tanggapan atau pertanyaan melalui chat pada aplikasi Zoom.
ADVERTISEMENT