Sulitnya Medan Tidak Menghalangi Pembimbing Kemasyarakatan Melaksanakan Litmas

humas bapasmagelang
Penegakkan Hukum
Konten dari Pengguna
3 November 2023 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari humas bapasmagelang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perjalan PK menuju tempat tinggal Penjamin
zoom-in-whitePerbesar
Perjalan PK menuju tempat tinggal Penjamin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perjalanan yang sulit adalah satu risiko yang dihadapi seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas). Banyak tugas PK yang harus mengunjungi daerah yang jadi tempat tinggal klien. Sesulit apapun seorang PK harus bisa mengunjungi rumah klien. Tujuannya untuk menilai, mengawasi, maupun mengumpulkan data penelitian kemasyarakatan seseorang klien.
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (02/11/2023) PK Muda Nurdiana mengunjungi Dusun Krajan, Desa Semono, Kecamatan Bagelan, Kabupaten Purworejo untuk mencari data Penelitian Kemasyarakatan (Litmas). Litmas menurut Pasal 1 angka 14 Permenkumham No. 35 Tahun 2018 disebutkan bahwa "Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien”.
Nurdiana melaksanakan litmas terhadap klien berinisial J yang saat ini sedang menjalani pidana di Rumah Tahanan Negara Purworejo. Nurdiana mengunjungi kediaman klien yang terletak di tanah perbukitan. Dalam kegiatan penggalian data, tak jarang PK menemui medan yang terjal dan sulit dilewati. Hal tersebut juga dialami oleh Nurdiana. Rumah penjamin berada di atas bukit yang tidak dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Untuk menuju rumah penjamin, Nurdiana harus berjalan kaki dengan jarak yang relatif jauh. Nurdiana melewati jalan setapak yang cukup terjal dan tinggi. Meski begitu, Nurdiana dan PK lainnya melaksanakan tugas tersebut dengan penuh tanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk melengkapi syarat pemenuhan hak warga binaan Pemasyarakatan yaitu mendapatkan Reintegrasi.
ADVERTISEMENT
Nurdiana datang ke rumah klien dengan diantar aparat Desa Semono. “Senang rasanya bisa sampai rumah klien, saya bisa tahu kondisi kehidupannya secara langsung”, kata Nurdiana