Konten dari Pengguna

BKIPM KENDALIKAN MUTU DAN KEAMANAN PRODUK IMPOR HASIL PERIKANAN

HUMAS BKIPM
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
16 Mei 2018 16:05 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HUMAS BKIPM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta – Aturan mengenai pengendalian impor komoditas perikanan di Indonesia dinilai penting dan membutuhkan sikap tegas dari para pemangku kepentingan. Selain itu, dibutuhkan sinergi yang terintegrasi antar instansi terkait untuk dapat menyamakan pandangan terkait pengendalian kegiatan impor produk perikanan.
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) berupaya melakukan kegiatan pengendalian impor, yakni dimulai dengan pemeriksaan dokumen impor, terutama Health Certificate diterbitkan dari negara asal.
Selain pemeriksaan dokumen, juga dilakukan pemeriksaan Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), mutu dan keamanan hasil perikanan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Harmonisasi dan Penanganan Kasus, Pusat Pengendalian Mutu, BKIPM KKP, Sri Anggoro dalam Rapat Pengendalian Mutu dan Keamanan Produk Perikanan yang Masuk ke Wilayah RI di Jakarta pada Senin (14/5).
“Ketiga pemeriksaan tersebut dilakukan secara intensif di Instalasi Karantina Ikan (IKI). Sertifikat pelepasan dapat diterbitkan di tempat pemasukan jika produk yang dimasukkan memiliki mutu yang baik dan tidak terjangkit HPIK,” terang Anggoro.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Anggoro juga mengatakan, BKIPM tengah berpartisipasi aktif dalam penerapan Indonesia Single Risk Management (ISRM). “Dalam hal ini, BKIPM berkoordinasi dengan instansi lain seperti bea cukai dalam mengevaluasi resiko pelaku usaha,” tambahnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga hadir perwakilan dari Unit Pengolahan Ikan (UPI), Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKIPM, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, shipping line, INSA dan Pengelola Terminal Peti Kemas.
Rapat koordinasi tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan terealisasinya beberapa aturan pemerintah terkait pengendalian impor produk perikanan, seperti aturan yang baru-baru ini telah dikeluarkan yakni Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Menurut PP ini, impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan untuk persetujuannya, diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perdagangan.
ADVERTISEMENT
UU No.31 Tahun 2004 yang telah diubah menjadi UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan mengatur mengenai ketentuan umum bahwa setiap produk yang masuk atau pun keluar dari wilayah NKRI harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau Health Certificate (HC).
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan. Aturan ini mengatur tentang ketentuan umum kondisi importasi yang diperbolehkan (terbebas dari HPI/HPIK, memenuhi syarat kesehatan dan mutu ikan, tidak berasal dari IUU fishing, dan diperoleh dari eksportir terdaftar).
Permen Kelautan dan Perikanan No. 74 Tahun 2016 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, yang mengatur mengenai persyaratan, prosedur, dan penerapan impor.
ADVERTISEMENT
Kep. Ka. BKIPM No. 77 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan yang Masuk ke Wilayah Negara RI, yang menjelaskan tentang pemeriksaan HPIK, mutu, dan keamanan hasil perikanan impor.