Konten dari Pengguna

LALULINTAS LOBSTER SULAWESI UTARA MENINGKAT

HUMAS BKIPM
Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
2 November 2017 21:33 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari HUMAS BKIPM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lobster adalah salah satu komoditi perikanan bernilai tinggi yang sering dilalulintaskan melalui Bandara Samratulangi Manado dengan tujuan domestik, sebagian besar ke Jakarta dan Denpasar. Berdasarakan data lalulintas komoditi perikanan yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Manado, Lobster yang dilalulintaskan pada tahun 2014-2017 (periode Januari-September) menunjukkan tren yang meningkat, khususnya di tahun 2017. Berikut inforgrafisnya:
Sebelumnya, terjadi kekhawatiran akan menurunnya produksi Lobster di Sulawesi Utara setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 tahun 2015 yang direvisi menjadi PERMEN KP Nomor 56 Tahun 2016 yang melarang penangkapan dan pengeluaran Lobster/Kepiting/Rajungan bertelur dan yang berukuran kurang dari 200 gram per ekornya. Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp) di alam agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sehingga bisa menjadi sumber penghasilan bagi nelayan penangkap Lobster dan Pembudidaya Lobster. Data dalam infografis di atas menunjukkan bahwa Kekhawatiran akan semakin menurunnya produksi Lobster di Sulawesi Utara tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
Peningkatan volume dan frekuensi pengiriman Lobster menjadi tantangan tersendiri bagi petugas BKIPM Manado dalam melakukan pengawasan lalulintas Lobster untuk memastikan tidak ada lobster bertelur dan berukuran kurang dari 200 gram (undersize) yang lolos dalam pengeluaran. Tidak jarang Petugas BKIPM Manado melakukan penahanan terhadap Lobster bertelur atau yang berukuran <200 gram. Sepanjang tahun 2017, BKIPM Manado telah melakukan penahanan sebanyak 220 ekor Lobster bertelur dan undersize. Lobster-lobster hasil penahanan tersebut telah dilepasliarkan di 5 (lima) lokasi yaitu: Pulau Bunaken, Pantai Malayang, Selat Lembeh Bitung, Pulau Lihaga dan Daerah Perlindungan Laut Pulau Bahoi. Pelepasliaran lobster-lobster tersebut sebagai salah satu wujud komitmen BKIPM Manado dalam mendukung upaya pelestarian sumberdaya ikan.
BKIPM Manado juga berkomitmen mendukung peningkatan dan perkembangan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara. BKIPM Manado melakukan beberapa inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi kesehatan ikan (ekspor, impor dan antar-area/domestik). Inovasi tersebuta antara lain; penerapan standar palayanan publik berbasis ISO 9001:2015, penyediaan layanan sertifikasi ekspor online, layanan pengaduan online, sertifikasi HACCP online, sertifikasi CKIB online dan penyediaan data lalulintas komoditi perikanan secara real time. Kepala BKIPM Manado juga mendorong pelaku usaha yang selama ini masih melakukan perdagangan domestik (antar-area) agar bisa melakukan ekspor langsung dari Manado, khususnya untuk ekspor komoditi Lobster. Beberapa perusahaan telah mengajukan sertifikasi HACCP yang merupakan salah satu persyaratan ekspor komoditi perikanan untuk konsumsi. Ditargetkan tahun 2017 ini ekspor komoditi Lobster Sulut ke mancanegara dapat terealisasi sehingga nilai ekspor komoditi perikanan Sulawesi Utara bisa semakin meningkat.
ADVERTISEMENT