Konten dari Pengguna

Corporate University, Pembina Apel : Ini Aturan & Etika Penggunaan Lampu Hazard

Humas Jateng
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
15 September 2022 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto: dok. humas kanwil jateng
zoom-in-whitePerbesar
foto: dok. humas kanwil jateng
ADVERTISEMENT
SEMARANG - Saat ini masih banyak pengemudi yang hobi menyalakan lampu hazard. Padahal penggunaan lampu hazard tidak boleh sembarangan.
ADVERTISEMENT
Sebab lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini disampaikan oleh Supar Sigit Rudianto, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah saat ia didapuk sebagai Pembina Apel, Kamis (15/09).
Sigit mengangkat topik ini didasari niatnya untuk memberikan pemahaman yang benar karena di Indonesia masih banyak sekali pengendara yang gagal paham dengan penggunaan lampu ini.
Sigit menerangkan bahwa aturan lampu hazard sudah diatur pada Pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau syarat lain pada saat berhenti dalam keadaan darurat di jalan," jelasnya
ADVERTISEMENT
“Keadaaan darurat itu meliputi mogok, kecelakaan dan mengganti ban,” sambung Sigit
Lebih lanjut Pria berusia 57 tahun itu menguraikan bahwa tidak ada sanksi untuk pengendara yang menyalakan lampu hazard saat tidak dalam keadaan darurat. Namun penggunaan lampu hazard justru dapat membahayakan karena membuat bingung pengendara lain.
“Dengan seluruh lampu sein menyala, pengguna jalan lain tak tahu apakah mobil akan belok kanan, kiri atau bertahan di jalurnya,” tutupnya
Seperti biasa apel pagi pada hari Kamis ini diikuti oleh Pimti Pratama, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN Kanwil dan juga mahasiswa yang sedang magang.