Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
DJKI-Kemenkumham Jateng Dekatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual Pada Masyarakat
6 Juni 2023 20:00 WIB
Tulisan dari Humas Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
_Kekayaan Intelektual sebagai salah satu pemacu pertumbuhan ekonomi nasional_
SURAKARTA - Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi, Lucky Agung Binarto menyebut Kemenkumham saat ini terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, potensi Kekayaan Intelektual merupakan salah satu senjata yang menggerakkan berbagai lini ekonomi khususnya ekonomi kreatif di Indonesia.
Hal itu ia sampaikan saat membuka kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) bertempat di Ballroom UNS Tower, Selasa (06/06).
"Sebagai model ekonomi yang bertumpu pada kekuatan sumber daya manusia, Kekayaan Intelektual (KI) memerlukan pelindungan agar ekonomi kreatif tumbuh dengan pesat," ucapnya.
"Membumikan ekosistem KI mulai dari mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan harus ditingkatkan secara berkesinambungan untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional," sambungnya.
Lucky menyebutkan, Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual ini merupakan langkah memberikan edukasi dan layanan penyebaran informasi tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual kepada publik.
Dengan adanya program unggulan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Melalui kegiatan ini, Kemenkumham hadir di tengah masyarakat untuk mendorong masyarakat mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual tersebut," katanya.
Lucky mengatakan saat ini sebagian besar pelaku usaha yang bergerak di sektor UMKM di Indonesia masih banyak yang belum memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual.
Ia berharap dengan "gebrakan" semacam ini setidaknya 20 persen dari 65,46 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia dapat dilindungi kekayaan intelektualnya.
"Peran KI dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional menjadi sangat sentral, utamanya setelah Indonesia terdampak krisis global Pandemi COVID-19," terangnya.
"Di Jawa Tengah sendiri terdapat 1.457.126 jumlah pelaku usaha, harapannya melalui giat ini dapat meningkatkan sektor ekonomi kreatif dan terdaftarnya KI lebih banyak lagi," lanjutnya.
Lucky mengutarakan, tingginya potensi sektor ekonomi kreatif yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, sekaligus dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Senada dengan Lucky, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Hantor Situmorang berharap masyarakat Jawa Tengah dapat lebih produktif dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui layanan KI yang hadir lebih dekat.
"Untuk itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat memanfaatkan momentum yang sangat baik ini, dengan melakukan permohonan KI baik personal maupun komunal," ungkap Hantor.
Layanan Mobile IP Clinic juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kerja sama, sinergi, dan kolaborasi oleh seluruh stakeholder untuk menjangkau masyarakat luas dalam memberikan layanan Kekayaan IntelektuaI sehingga diharapkan terjadi peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas pendaftaran," tandasnya.
Sebagai informasi, Provinsi Jawa Tengah merupakan provinsi ke-9 dari penyelenggaraan Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah pada tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah yang rencananya berlangsung selama dua hari, 6-8 Juni 2023.
Selain melaksanakan sosialisasi tentang KI, Mobile IP Clinic di Jawa Tengah juga menghadirkan sarana konsultasi untuk permohonan KI, seperti paten, merek, hak cipta, kekayaan intelektual komunal (KIK), desain industri, dan indikasi geografis.
Masyarakat Jawa Tengah yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI dapat melakukan konsultasi atau pendampingan layanan langsung oleh pemeriksa dari DJKI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, beberapa Kepala UPT Eks Karesidenan Surakarta serta Forkompimda Surakarta.
ADVERTISEMENT