Konten dari Pengguna

Kabid Pelayanan Hukum Ajak Peserta Apel Sosialisasikan Kekayaan Intelektual

Humas Jateng
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
25 Agustus 2022 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc. Humas Kemenkumham Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Doc. Humas Kemenkumham Jateng
ADVERTISEMENT
SEMARANG- Pembina Apel Pagi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan memberikan gambaran umum tentang Kekayaan Intelektual, Selasa (23/08).
ADVERTISEMENT
Disampaikannya saat memberikan amanat dan mengakomodir penerapan Corporate University di Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dalam penjelasannya, Yosi mengungkapkan bahwa Kekayaan Intelektual secara garis besar terbagi menjadi dua jenis berdasarkan kepemilikannya, Kekayaan Intelektual Personal (Private) dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Lebih mendalam, Yosi menjabarkan Kekayaan jenis-jenis Kekayaan Intelektual Komunal dan Kekayaan Intelektual Personal.
"Yang termasuk Kekayaan Intelektual Komunal seperti Ekspresi Budaya tradisional, Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik," ungkapnya.
"Sementara Kekayaan Intelektual Personal contohnya, Merek, Paten, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu," tambahnya.
Pada kesempatan itu juga, dia mengajak peserta apel untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan dan kepedulian terhadap Kekayaan Intelektual di daerah mereka masing-masing.
"Jika ada Kabupaten atau Kotanya yang punya ekspresi kebudayaan dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Informasikan saja kepada kami nanti kami akan ke daerah tersebut, untuk dapat membuat deskripsi mengenai KIK."
"Hal itu penting untuk mengangkat keunggulan dari daerah tersebut. Jadi daerah tersebut memiliki kekhasan, Wonosobo misalnya memiliki carica dan wilayah Temanggung memiliki Ikan Uceng," imbuhnya.
Yosi juga mengingatkan kembali amanat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng yang menginginkan jajarannya untuk mensosialisasikan 14 pasal krusial RKUHP dan menjelaskan mengenai Perseroan Perseorangan.
Mengikuti apel, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, Pejabat Administrasi dan seluruh ASN dan PPNPN Kantor Wilayah.