Kemenkumham Jateng & Pemkab Sukoharjo Rumuskan Aturan Peyelenggaraan Perhubungan

Humas Jateng
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah
Konten dari Pengguna
6 Oktober 2022 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Humas Jateng tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Doc Humas Kemenkumham Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Doc Humas Kemenkumham Jateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kab. Sukoharjo, Rabu (05/10). Kedatangan kali Ini dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukoharjo Tentang Penyelenggaraan Pehubungan.
ADVERTISEMENT
“Peran perancang dalam membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dapat dilibatkan dalam setiap tahapan, hal ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas baik dari sisi substansi maupun dari sisi legal draftingnya,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang setyabudi membuka jalannya kegiatan.
Rapat harmonisasi dihadiri Bagian Hukum dan perangkat daerah teknis Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini DInas Perhubungan. Mewakili Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Lalu Lintas, Marjono menyampaikan Perda Penyelenggaraan Perhubungan ini dibentuk dalam langkah melakukan penyesuaian aturan aturan terbaru termasuk Undang-undang Cipta Kerja. Dalam rapat harmonisasi ini beberapa masukan telah disampaikan oleh Perancang Kanwil termasuk juga persiapan tidak lanjut berupa perkada harus disiapkan.